Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi sejumlah kriteria.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Pembentukan KEK, menurut PP ini, dapat diusulkan oleh: a. Badan Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. Pemerintah Daerah provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan e. badan usaha patungan atau konsorsium. Dalam hal tertentu, menurut PP ini, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Pengusulan KEK, menurut PP ini, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a. pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; d. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau e. Ketua Dewan Kawasan KPBPB. 

 

“Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap,” bunyi Pasal 21 PP ini.

 

PP ini juga menyebutkan, dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden, jika disetujui, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.

 

“Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. badan usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 39 PP ini.

 

Pengelolaan KEK, menurut PP ini, dilakukan oleh: a. Administrator (yang dibentuk oleh Dewan kawasan); dan b. Badan Usaha pengelola. Menurut PP ini, Administrator melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Kawasan. Hasil evaluasi, sebagaimana dimaksud PP ini, disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional.

 

Selanjutnya, menurut PP ini, hasil penilaian Dewan Nasional, dapat terdiri dari: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa: 1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan; 2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha;

Tags:

Berita Terkait