Judicial Well-Being dalam Upaya Mengokohkan Integritas Hakim
OPINI

Judicial Well-Being dalam Upaya Mengokohkan Integritas Hakim

Integritas hakim dalam penanganan perkara akan semakin kokoh dengan terpenuhinya judicial Well-being. Alhasil, sistem peradilan akan semakin profesional, sehat dan seimbang serta akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.

•Bacaan 7 Menit
GW
Penulis Opini

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan mengungkapkan, satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kecemasan (anxiety) masih susah terdeteksi, padahal banyak dialami masyarakat, dan kondisi tersebut bisa bertambah buruk di tahapan depresi hingga skizofrenia.

Hukumonline
Hukumonline

Pada Januari 2025 Kementerian Kesehatan juga merilis, terdapat tujuh jenis gangguan kesehatan mental diantaranya depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, skizofrenia, gangguan makan, gangguan obsesif kompulsif (Obsessive Compulsive Disorder/OCD), dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Kondisi gangguan kesehatan mental tidak terlihat secara kasat mata, maka deteksi dini nyaris hanya dapat dilakukan oleh penderitanya. Sementara stigma terhadap gangguan kesehatan mental membuat penderita seringkali tidak mau mengakses penyedia layanan kesehatan mental karena faktor malu, akses terbatas atau bahkan mengabaikan gejala yang dirasakan.

Baca Juga:

Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Menelusuri Terminologi Wellbeing dari Para Hakim

Gangguan kesehatan mental bisa dialami oleh siapa saja, tidak terkecuali bagi seorang hakim. Faktor pemicu gangguan kesehatan mental bagi hakim diantaranya adalah hidup yang penuh tekanan dan pengalaman traumatis saat menangani perkara. 

Kesejahteraan Mental Hakim
Kate Stanton dari University of Melbourne pada 2019 menyatakan, pada survei yang dilakukan di Australia mengenai kesejahteraan hakim, terungkap bahwa hakim berisiko mengalami kelelahan dan trauma karena terus menerus menghadapi beban kerja yang tinggi dan kejahatan serius. 

Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan sebuah putusan yang berkualitas dan berkeadilan, sangat penting untuk dapat memikirkan, mempertimbangkan, dan menyusun putusan tersebut dalam situasi dan kondisi yang sejahtera baik dari segi fisik maupun psikisnya.

Pada Oktober 2024, para hakim berhimpun dengan menamakan diri sebagai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), melaksanakan aksi damai menyerukan pemenuhan kesejahteraan hakim. Sebagai pengemban status pejabat negara dengan besarnya tanggung jawab dan risiko pekerjaan, ternyata hakim belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Prabowo Subiyanto dalam sambungan telepon pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) SHI dengan DPR RI menyatakan bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, harus dijamin supaya para hakim sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya serta akan memperhatikan para hakim supaya negara bisa menghilangkan korupsi.

Upaya nyata peningkatan kesejahteraan hakim telah terlihat dengan terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 184/KMA/SK.KP5.2/IX/2023 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama Mahkamah Agung dengan sebuah perusahaan asuransi yang diperuntukkan bagi hakim. Upaya pemerintah dan Mahkamah Agung tersebut tentu layak diapresiasi. Akan tetapi terdapat aspek penting yang luput dari skala prioritas yakni kesehatan mental bagi hakim. 

Kesehatan mental menjadi topik yang jarang dibicarakan, bahkan secara umum dianggap tabu. Padahal sebagaimana fisik yang bisa mengalami penurunan kesehatan, demikian pula dengan kesehatan mental. Prinsipnya gangguan kesehatan fisik maupun mental sama-sama memiliki tingkatan ringan sampai dengan berat, serta penanganan yang cukup dengan beristirahat sampai dengan harus mendapatkan intervensi medis. 

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin dalam Seminar Judicial Well-being yang diadakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung, pada tahun 2022 menyampaikan, judicial Well-being merupakan pengalaman kesehatan, kegembiraan dan kemakmuran, termasuk memiliki kesehatan mental yang baik, kepuasan hidup yang tinggi, rasa bermakna atau memiliki tujuan serta kemampuan mengelola stres para petugas peradilan. 

Sementara Yudiana Ratna Sari, Koordinator Psikologi Klinis Dewasa berpendapat untuk memiliki Well-being seseorang harus menyenangi pekerjaannya, harus bisa memberi makna dalam setiap apapun yang dikerjakan. Merujuk pada kedua pendapat tersebut setidaknya dapat disimpulkan judicial Well-being sebagai kesejahteraan dan kemakmuran bagi hakim baik dari segi fisik, mental, finansial maupun keamanan, sehingga kinerjanya menjadi optimal dan lebih berkualitas.

Risiko Jabatan Hakim
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, hakim tingkat pertama berjumlah 5.803 orang dengan jumlah beban perkara tingkat pertama 2.991.747. Dapat dilihat beban perkara yang ditangani sangat besar dan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan tersebut.

Selain beban perkara, hakim harus berhadapan dengan kompleksitas jenis perkara, pembuktian yang rumit, serta menarik perhatian publik. Situasi tersebut diperparah dengan informasi pribadi hakim yang menjadi konsumsi publik dan komentar yang mengarah pada pembulian terhadap pribadi hakim. Bahkan, ancaman hingga penyerangan secara langsung sudah kerapkali dialami oleh hakim di Indonesia karena pengamanan terhadap hakim sendiri memang tidak ada.

Tahun 2021, seorang hakim perempuan, di tengah kesibukan dan tekanan karena menangani perkara tiba-tiba mendapatkan teror, sepeda motor yang biasa dikendarainya dilumuri dengan darah oleh orang tidak dikenal, yang membuat hakim tersebut syok hingga mengalami penurunan kesehatan dan akhirnya meninggal dunia. Teranyar, hakim Pengadian Agama Batam mengalami pembacokan saat hendak berangkat ke kantor dan harus mendapatkan beberapa jahitan. 

Hakim juga selalu dihadapkan dengan perkara yang berpeluang memantik trauma seperti pembunuhan sadis, asusila terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan, korupsi di tengah himpitan kemiskinan yang dialami oleh mayoritas masyarakat dan berbagai jenis perkara lain. Kondisi demikian, selain menguras pikiran untuk menyusun argumentasi hukum, juga menjadi beban mental karena melihat orang lain diperlakukan dengan tidak adil dan hakimlah yang bertanggung jawab untuk memberikan keadilan. 

Selain berbagai tekanan yang berkaitan dengan tugas yudisial, penempatan yang jauh dari homebase turut menyumbang peran dalam meningkatkan ketidakstabilan mental bagi hakim. Faktor finansial yang terbatas dengan homebase yang jauh, membuat hakim harus terus berhitung untuk mencukupkan biaya hidup dan biaya pulang ke rumah.

Vicarious Trauma
Risiko lain yang dapat dialami oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya adalah berupa rasa trauma. Melakukan pemeriksaan berbagai jenis perkara dan menyaksikan foto-foto korban dan terus terjadi secara berulang dalam perkara yang berbeda dapat menciptakan dampak negatif bagi psikologis hakim.

Pada sebuah artikel berjudul “Vicarious Trauma Experienced by Judges and The Importance of Healing” yang dimuat pada laman United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) disebutkan bahwa vicarious trauma didefinisikan sebagai efek kumulasi dari perubahan batin yang terjadi karena menyaksikan pelecehan, kekerasan dan trauma terhadap orang lain. 

Vicarious trauma yang tidak ditangani dengan baik dapat mengakibatkan berbagai dampak seperti pandangan negatif terhadap dunia, ancaman terhadap keselamatan pribadi, hilangnya spiritualitas, hubungan yang memburuk, perubahan identitas diri, ketakutan, tekanan empati, kelelahan, depresi, dan lain sebagainya.

Meskipun disebut sebagai wakil Tuhan, namun sejatinya hakim adalah manusia biasa, dimana faktor internal dan eksternal dapat memengaruhi psikologisnya. Kondisi riil yang dihadapi hakim namun luput dari perhatian publik diantaranya, sudah ada hakim yang melakukan konsultasi dengan psikolog maupun psikiater hingga secara rutin mengkonsumsi obat penenang. Beberapa hakim perempuan sudah bersuara mengenai isu ini dan turut dibahas dalam pertemuan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Tetapi ternyata permasalahan kesehatan mental tidak hanya rentan terjadi pada hakim perempuan yang secara nyata memiliki tanggung jawab ganda sebagai ibu bekerja sekaligus ibu rumah tangga. Hakim laki-laki juga memiliki risiko yang sama, bahkan sempat ramai dalam pemberitaan, seorang pimpinan pengadilan mencoba melakukan upaya bunuh diri karena depresi.

Masyarakat dan lingkungan peradilan harus mulai memahami, bahwa isu kesehatan mental bukan lagi topik yang bisa dijadikan cibiran dan bahan lelucon. Permasalahan mental bukan sesuatu hal yang kasat mata, namun dampaknya bisa sangat fatal. 

Gangguan terhadap kesehatan mental bisa mempengaruhi kesehatan fisik seperti misalnya GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang merupakan kondisi di mana asam lambung naik kembali ke kerongkongan, menyebabkan rasa tidak nyaman seperti terbakar di dada (heartburn) dan gejala lainnya. Gangguan kesehatan mental juga dapat berdampak pada kualitas kinerja serta hubungan antar personal di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.

Gangguan kesehatan mental harus diprioritaskan karena gangguan tersebut bisa meningkat setiap hari apalagi jika penanganan terhadap gangguan tersebut tidak teridentifikasi dan tertangani dengan baik. Hakim memerlukan dukungan akses fasilitas kesehatan mental yang di-cover oleh pemerintah seperti konsultasi psikologi, obat pendukung dan kerahasian yang terjamin serta memastikan aksesibilitasnya ditengah penempatan hakim yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Praktik Baik Judicial Well-being
Di Florida, sebuah negara bagian Amerika Serikat, saat ini telah disediakan The Florida Judicial Wellness Program (FJWP) oleh Florida Conference of Circuit Judges untuk memfasilitasi hakim dan keluarganya untuk mengakses kesehatan mental, gangguan emosional dan penyalahgunaan obat. FJWP mengadakan beberapa program seperti penyediaan informasi, pendidikan dan dukungan kesehatan mental bagi hakim. Selain itu terdapat relawan hakim yang berperan mendengar dan dan mendampingi hakim lain karena sesama hakim dianggap akan lebih mengerti, konsultasi online dari hakim untuk hakim, rujukan ke layanan pencegahan dan rehabilitasi, hotline rahasia bagi hakim yang memerlukan bantuan segera serta pilihan filter suara ketika dilaksanakannya konsultasi online. Tujuan FJWP adalah untuk memastikan hakim dapat mengakses konsultasi dan pengobatan mental tanpa rasa takut dan malu karena semuanya dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas para hakim yang terlibat didalamnya.

Pemenuhan akses judicial Well-being bagi para hakim bukan semata sebagai bentuk pemenuhan kesehatan mental bagi hakim itu sendiri, tapi lebih dari itu yang paling diuntungkan adalah institusi dan masyarakat para pencari keadilan. Hakim yang sehat secara fisik dan mental akan lebih optimal untuk melakukan upaya penegakan hukum. Hakim dapat memberikan kebijaksanaan dan pertimbangan yang lebih mumpuni serta terbebas dari segala macam bentuk tekanan karena kesejahteraannya telah terpenuhi. 

Integritas hakim dalam penanganan perkara akan semakin kokoh dengan terpenuhinya judicial Well-being. Alhasil, sistem peradilan akan semakin profesional, sehat, dan seimbang serta akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat. 

Guna pemenuhan judicial Well-being, terdapat beberapa langkah kongkrit yang perlu dilakukan dengan segera. Pertama, Mahkamah Agung harus membuat riset dan survei mengenai kesejahteraan mental hakim di Indonesia untuk dapat mengetahui kondisi riil yang dialami oleh hakim. Kedua, memberikan edukasi yang berkelanjutan mengenai judicial Well-being, sehingga para hakim dapat memahami dan mengidentifikasi kemungkinan gejala yang sedang dialami. Sekaligus memberikan edukasi bahwa gangguan kesehatan bukan merupakan aib dan bukan berarti hakim menjadi tidak layak untuk menangani perkara, namun gangguan kesehatan harus diberikan intervensi medis ketika diperlukan, sama halnya dengan gangguan kesehatan fisik. Ketiga, segera menindaklanjuti hasil survei dengan menyediakan fasilitas kesehatan mental yang mudah diakses oleh para hakim dan dijamin kerahasiaannya. Paling cepat tentu dengan meng-cover melalui asuransi kesehatan yang saat ini sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung. 

 

*) Galuh Wahyu Kumalasari, Hakim Pengadilan Negeri Tais    

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hakimpengadilanintegritas
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info