Jumlah Pengaduan Posko THR 2019 Alami Penurunan
Berita

Jumlah Pengaduan Posko THR 2019 Alami Penurunan

Jumlah pengaduan THR tahun 2019 turun 21 persen dibandingkan tahun 2018 yang berarti kesadaran para pengusaha membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Namun, turunnya pengaduan THR sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan ini harus dikaji lebih lanjut.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2019 berjalan relatif lancar. Hal ini terlihat dari jumlah pengaduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 turun 21 persen dibandingkan 2018.

 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, melihat dalam beberapa tahun ini tren pengaduan ke posko THR terus mengalami penurunan. “Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemenaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Hanif belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Tak Bayar THR Buruh, Menaker Ingatkan Ada Sanksi Administratif

 

Jumlah pengaduan yang diterima Posko THR tahun 2019 sebanyak 251 pengaduan. Sementara tahun 2018 ada 318 pengaduan dan 2017 tercatat 412 pengaduan. Dari 251 pengaduan tahun ini, 142 perusahaan diperiksa dan telah membayar THR. Sisanya, 109 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan Dinas Ketenagakerjaan karena sejumlah perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.

 

Pengaduan yang diterima Posko THR itu berasal dari 9 provinsi. Rinciannya, DKI Jakarta (109 perusahaan yang diadukan); Jawa Barat (67); Banten (26); Yogyakarta (15); Jawa Tengah (8); Jawa Timur (21); Sumatera Barat (1); Kalimantan Timur (2); dan Jambi (2). Hanif melihat tren turunnya jumlah pengaduan ini hasil upaya yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

 

"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Hanif mengingatkan.

 

Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima 525 konsultasi ketenagakerjaan yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR. Dalam rangka memastikan pembayaran THR sesuai regulasi, Hanif mengaku telah melakukan pengawasan. Bahkan, petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah sudah dikerahkan untuk memperketat pengawasan.

 

Dikaji lebih lanjut

Sekjen OPSI Timboel Siregar menyambut baik turunnya jumlah persoalan pembayaran THR tahun ini. Dia berharap semua pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku dan menunaikan kewajiban untuk membayar THR kepada buruh. Tapi turunnya pengaduan THR sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan ini harus dikaji lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait