Jumlah Peserta Lulus Ujian Advokat Peradi 2018 Meningkat dari Tahun Lalu
Pojok PERADI

Jumlah Peserta Lulus Ujian Advokat Peradi 2018 Meningkat dari Tahun Lalu

Jumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun ini sebanyak 4861 orang dari 34 kota di seluruh Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ujian advokat. Foto: NNP
Ujian advokat. Foto: NNP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan mengumumkan peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun 2018. Dari pelaksanaan ujian yang digelar di 34 kota, total peserta yang lulus sebanyak 4861 orang. “Lebih banyak sekarang (peserta yang lulus, red),” kata Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Peradi 2018, Hermansyah Dulaimi saat dihubungi hukumonline, Rabu (29/8).

 

Ia merincikan, total seluruh peserta yang mendaftar ujian tahun ini berjumlah 5397 orang. Dari jumlah itu, yang ikut ujian sebanyak 5297 peserta. Sedangkan yang lulus ujian sebanyak 4861 orang, yang tersebar di 34 kota di seluruh Indonesia, atau sekitar 91,8 persen tingkat kelulusannya dari jumlah yang ikut ujian. Sebagai perbandingan, peserta yang lulus ujian profesi advokat gelombang II tahun 2017 lalu sebanyak 4178 dari 4660 peserta atau sekitar 89,6 persen.

 

Meningkatnya peserta yang lulus dibanding periode sebelumnya lantaran banyak para peserta yang tidak lulus pada periode sebelumnya kembali ikut ujian periode sekarang. Sehingga, para peserta tersebut sudah tahu materi yang akan diuji. Alasan berikutnya lantaran untuk soal berbentuk pilihan ganda, ujian tahun ini lebih mudah menjawabnya karena hanya cukup menyilang di lembar jawaban. “Sebelumnya dengan cara melingkarkan kertas jawaban,” katanya.

 

Pada saat ujian, panitia juga menemukan terdapat 55 orang yang melakukan pelanggaran. Namun, dari jumlah itu hanya 11 orang yang akhirnya didiskualifikasi dari kepesertaan. Ke-11 orang tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat berupa mencontek dalam ujian. Sedangkan sisanya, masih bisa ikut ujian karena hanya melakukan pelanggaran ringan.

 

“Misalnya pelanggaran administrasi yakni tidak membawa kartu ujian, tidak membawa KTP, HP-nya berbunyi dan menerima telpon saat ujian,” ujar Hermansyah.

 

Hermansyah menuturkan, alasan kurangnya penguasaan materi pada saat ujian menjadi persoalan yang kerap menghantui para peserta hingga akhirnya tidak lulus. Padahal, materi pada saat ujian sejalan dengan materi yang diajarkan pada saat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ia berharap, ke depan para peserta yang mau ikut ujian profesi advokat untuk serius dalam memahami materi PKPA.

 

Penelusuran Hukumonline, dari total 4861 peserta yang lulus, peserta terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang berjumlah 1874 orang. Untuk urutan lima kota terbanyak mencetak lulusan berikutnya adalah Kota Surabaya 467 peserta, Medan 265 orang, Makassar 230 orang dan Yogyakarta 225 peserta.

 

Baca:

 

Salah satu peserta yang lulus ujian dari Kota DKI Jakarta, Arda, memberikan sedikit bocoran mengenai materi yang diuji. Menurutnya, jika peserta mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan serta belajar dengan baik, kemungkinan besar lulus bisa terjadi. “Jadi, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan serta belajar dengan baik, Alhamdulillah saya lulus ujian periode kali ini,” katanya.

 

Arda mengatakan, pada saat ujian, peserta harus berpakaian rapih, membawa KTP dan kartu pendaftaran ujian. Selain itu, peserta juga membawa alat tulis berupa pensil 2B, pulpen, penghapus dan tip ex. “Soal pilihan ganda menggunakan pensil dan penghapus, lalu dalam mengerjakan soal essay diwajibkan menggunakan pulpen dan tip ex jika terdapat kesalahan,” katanya.

 

Beberapa materi yang masuk dalam soal pilihan ganda antara lain mengenai peran, fungsi dan perkembangan organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan tata usaha negara dan hukum acara peradilan hubungan industrial.

 

Sedangkan untuk essay terdapat dua soal, yakni membuat gugatan dan membuat surat kuasa. Ia mengingatkan, dalam membuat gugatan para peserta jangan sampai tertukar antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. “Soal ujian essay ini paling besar nilainya,” kata Arda.

 

Hukumonline.com

 

Cilacap dan Ruteng

Hermansyah mengatakan, untuk tahun ini terdapat dua kota yang baru dilaksanakan ujian advokat oleh Peradi. Keduanya adalah Cilacap dan Ruteng. Ke depan, Peradi akan terus melaksanakan ujian profesi advokat di kota manapun selama di tempat tersebut dilaksanakan PKPA.

 

“Jadi, di mana ada tempat PKPA, di situ kami adakan tempat ujian. Kita tidak berpatokan pada daerah tertentu karena semua produk PKPA kami berhak mengikuti ujian, jadi solusinya kalau dia sudah ikut PKPA harus kami uji dan kami tidak membatasi jumlahnya,” ujar Hermansyah.

 

Usai pengumuman ini, lanjut Hermansyah, Peradi akan mengeluarkan sertifikat kelulusan pada tanggal 27 September mendatang. Sertifikat ini akan dikirimkan ke masing-masing domisili peserta pada saat mendaftar ujian. Setelah itu, peserta tersebut bisa diangkat sumpahnya sesuai domisilinya masing-masing.

 

“Kami berharap modal pendidikan yang sudah ditempuh itu dipahami dan jika sudah siap sumpah maka mempersiapkan diri serta benar-benar memahami dan menerapkan kode etik advokat dengan baik,” tutupnya.

 

Dalam Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat No.KEP.003/PUPA-PERADI/VIII/2018 tentang Pengumuman Hasil Ujian disebutkan bahwa keputusan hasil ujian yang telah dilaksanakan pada 14 juli 2018 secara serentak di 34 kota itu tidak dapat diganggu gugat. SK ini ditetapkan pada 27 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Hermansyah Dulaimi sebagai ketua panitia dan Teddy Soemantry sebagai sekretaris.

Tags:

Berita Terkait