Jurus Merancang Perilaku Sosial yang Transformatif
Resensi

Jurus Merancang Perilaku Sosial yang Transformatif

Sebuah peraturan tak sekedar berisi larangan dan hukuman. Ia harus mampu membentuk perilaku dan membuat perubahan sosial.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

 Itulah yang hendak dijawab oleh buku mungil terbitan PSHK ini. Peraturan, selama ini dibuat hanya untuk menentukan apa yang dilarang dan apa hukumannya. Buku ini mau mencoba mengajak bagaimana sebuah peraturan bisa menjadi alat untuk menciptakan transformasi sosial, ujar Direktur eksekutif PSHK Bivitri Susanti yang juga anggota Tim Penyusun buku  ini.

 

Salah satu cara untuk itu, diperlukan sebuah pendekatan hukum yang responsif. Ini kebalikan dari hukum represif yang diterapkan lebihdari seperempat abad di Indonesia oleh rezim Orde baru. Dengan pendekatan hukum responsif, maka sebuah peraturan bukan hanya ditujukan untuk menjagal perilaku bermasalah semata, tapi juga menemukan penyebab permasalahan sekaligus mencerabut akar-akar penyebab permasalahan.

 

Menurut buku ini, syarat utama pendekatan hukum responsif adalah  partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan digunakannya metode pemecahan masalah atau MPM (hlm-40). Metode ini menekankan agar sebelum membuat peraturan, terlebih dulu perancang peraturan melakukan penelitian mendalam untuk menemukan permasalahan yang timbul di masyarakat. Permasalahan bisa ditemukan dari perilaku berulang di masyarakat. Dalam buku ini perilaku berulang ini disebut institusi.

 

Setelah mengulas langkah mengidentifikasi permasalahan di masyarakat dengan sejumlah metode, buku ini lalu mengajak untuk mentabulasi seperangkat solusi untuk memecahkan persoalan. Selama ini, solusi yang digemari legislator adalah pemberian sanksi. Paradigmanya, Tidak ada sanksi, maka tidak ada peraturan.

 

Padahal, menurut tokoh kartun tanpa nama yang menjadi tokoh penutur dalam buku ini, Tidak tepat begitu, sanksi hanyalah menyelesaikan sebagian kecil penyebab perilaku bermasalah. Penekanan terlalu berlebihan pada sanksi malah menjauhkan perancang dari akar permasalahan.

 

Contohnya: Dibanding menambah sanksi pidana bagi pelanggar lalu lintas, seorang perancang mungkin lebih baik menentukan rasio atau perbandingan yang memadai antara jumlah personil polisi lalu-lintas dengan ruas jalan yang ada dan kepadatan pengendara yang melalui (hlm.106). Menariknya, usai si tokoh bijak mengoceh, dalam buku ini acap disediakan bagian yang memuat contoh kasus.

 

Tiga Paket Jurus

Materi dalam buku ini dikelompokkan dalam tiga bab besar yang dijuluki Jurus-Jurus, Jurus- Jurus Dasar terdiri dari 4 jurus, Jurus-Jurus Utama terdiri dari tiga jurus dan Jurus-Jurus Tambahan berisi dua jurus. Itulah kenapa di bagian sampul buku tergambar pula dua sosok kartun yang memperagakan gerakan bela diri di depan angka sembilan yang dicetak dengan balutan spot-UV.

Tags: