KADIN Hormati Keputusan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

KADIN Hormati Keputusan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Namun terbitnya Perppu tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya Serikat Buruh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Namun di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Padahal Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi

investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini terutama terlihat setelah UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. Arsjad mengatakan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

“Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Selain ditetapkan Perppu ini, lanjut Arsjad, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor.

Sebelumnya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lebih memilih pola Perppu ketimbang pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja di Pansus atau Baleg DPR RI. Dalam hukum ketatanegaraan, pembahasan produk undang-undang (UU) ada dua metode atau pilihan. Pertama, Perppu dengan memandang kedaruratan. Kedua, melalui RUU di DPR RI bersama pemerintah.

Sayangnya, Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isinya tidak sesuai dengan harapan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya. “Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak (substansi Perppu Cipta Kerja, red),” tegas Iqbal.

Iqbal mencatat pasal yang ditolak serikat buruh dalam UU No.11 Tahun 2020 masih tercantum dalam Perppu No.2 Tahun 2022. Antara lain pasal tentang upah minimum. Dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur, sama seperti UU Cipta Kerja. Serikat buruh mengusulkan ketentuan itu diubah menjadi “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”

Tags:

Berita Terkait