Kala Para Cawapres Bicara Upaya Pemberantasan Pinjaman Online
Melek Pemilu 2024

Kala Para Cawapres Bicara Upaya Pemberantasan Pinjaman Online

Yang sangat penting dilakukan adalah meningkatkan kemampuan masyarakat dalam dunia digital. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Cawapres Nomor Urut 1, 2, dan 3 saat debat yang digelar KPU, Jumat (22/12/2023) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube
Cawapres Nomor Urut 1, 2, dan 3 saat debat yang digelar KPU, Jumat (22/12/2023) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube

Komisi Pemilihan Umum menggelar debat para Calon Wakil Presiden (Cawapres) bertemakan ekonomi, digital, infrastruktur, Jum’at (22/12/2023). Namun dalam prosesnya ternyata ada sejumlah unsur hukum yang juga menjadi pertanyaan panelis, salah satunya berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan data melalui sarana teknologi.

Mahfud MD, Cawapres Nomor Urut 3, mengatakan Indonesia sudah mempunyai instrumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, upaya negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi milik masyarakat.

Menurut Mahfud, kemajuan teknologi digital tidak bisa terhindarkan, namun semua pihak harus berhati-hati karena ada distrupsi luar biasa. Ia mencontohkan kasus pinjaman online yang problematik karena menggunakan instrumen hukum perdata.

Baca Juga:

Mahfud menyebut ada salah satu guru yang terjerat pinjaman online sebesar hingga ratusan ribu, namun terus berbunga hingga ratusan juta. Bahkan, kata Mahfud, ada yang sampai bunuh diri gara-gara pinjol. "Ada seorang guru di Semarang meminjam hanya Rp 500 ribu, kemudian utangnya menjadi Rp 240 juta karena selalu bertambah bunganya, bahkan ada yang sampai bunuh diri," kata Mahfud dalam debat Capres-Cawapres kedua yang diselenggarakan KPU, Jum’at (22/12/2023) malam.

Namun sayang masalah ini
tak bisa diatasi dengan optimal karena instrumen hukumnya bukan pidana yang digunakan. Hal itu ia ketahui setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah itu, ia meminta agar aparat kepolisian menertibkan pinjaman online illegal itu.

“Ketika kita sampaikan ke Polri tidak bisa karena itu hukum perdata, lalu saya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bilang itu bukan kewenangan kami karena tidak terdaftar. Saya undang rapat bersama saya bilang itu tindak pidana dan kemudian ditangkaplah 144 orang pelakunya,” bebernya.

Sementara Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar, berjanji akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. Pria yang kerap disapa Cak Imin berpendapat penanganan dua kasus itu selama ini tidak komprehensif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait