Kalah di WTO Terkait Larangan Ekspor Nikel, Presiden Jokowi: Banding!
Terbaru

Kalah di WTO Terkait Larangan Ekspor Nikel, Presiden Jokowi: Banding!

Putusan WTO itu, tak menyurutkan langkah presiden melanjutkan kebijakan hilirisasi bahan-bahan tambang lainnya seperti bauksit, hingga bahan mentah kopi. Indonesia memiliki hak menjadi negara maju.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju. Terus saya sampaikan kepada Menteri, ‘Terus, tidak boleh berhenti. Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus di komiditas yang lain,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi VII DPR Rico Sia mengatakan pemerintah sudah selayaknya menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, sikap tegas Presiden Jokowi yang meminta menterinya melakukan upaya hukum banding telah tepat. Baginya, putusan WTO mesti diuji kembali di tingkat berikutnya. “Kita harus lawan sampai upaya hukum maksimal,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

Dia berpandangan Indonesia tak menghentikan ekspor nikel, tapi hanya tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi. Keputusan mengekspor nikel setengah jadi memiliki dampak ekonomis tambahan ketimbang hanya bahan mentah. Dia mengusulkan agar pemeirntah dan pengusaha menaikkan harga bahan mentah nikelnya di bawah barang setengah jadi.

Toh, nanti tidak ada yang mau beli agar hilirisasi dulu menjadi setidaknya (produk, red) setengah jadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan putusan akhir WTO menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO soal larangan ekspor nikel. Tapi bagi Arifin, Indonesia masih berpeluang mengajukan banding atas putusan WTO tersebut. Lagian, pemerintah Indonesia menilai tak perlu ada perubahan peraturan atau mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebagai pandangan WTO terkait sengketa yang diadopsi dispute settlement body. Karenanya, putusan WTO belum berkekuatan hukum tetap. “Sehihngga masih terdapat peluang untuk banding,” katanya.

Tags:

Berita Terkait