Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang
Berita

Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang

Proses penetapan UMSP dirasa tidak sesuai dengan amanat Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Namun, ke depan Dewan Pengupahan Jakarta sepakat untuk mengkaji ulang komponen UMP dan UMSP agar penetapannya tak menuai polemik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Timboel menghitung jumlah buruh yang menerima upah minimum sangat sedikit. Seperti diketahui, upah minimum termasuk UMSP ditujukan bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, besaran upahnya harus diatas upah minimum, mengacu struktur dan skala upah. “Saya yakin 90 persen jumlah buruh itu masa kerjanya di atas 1 tahun,” ujarnya.

 

Timboel juga menyoroti soal lemahnya pengawas ketenagakerjaan. Berapa pun besaran upah minimum yang ditetapkan selama pengawas ketenagakerjaan belum bekerja optimal, maka yang terjadi yaitu pembiaran atas pelanggaran hak normatif pekerja/buruh.

 

Sudah diingatkan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Jakarta, Andri Yansyah berdalih beberapa bulan sebelum UMSP ditetapkan, Pemprov sudah mengingatkan asosisasi pengusaha dan serikat pekerja sektor untuk segera melakukan perundingan. Hal itu sudah disampaikan secara tertulis melalui surat yang dilayangkan lebih dari 2 kali.

 

Andri menghitung di Jakarta ada 10 sektor dan 81 sub sektor. Dari berbagai sektor dan sub sektor itu 2 sub sektor mencapai kesepakatan dalam perundingan UMSP. 24 sub sektor telah melakukan proses perundingan, tapi berakhir deadlock. Kemudian serikat buruh di 34 sub sektor sudah menginisiasi perundingan UMSP, tapi tidak ditanggapi asosiasi pengusaha. Terakhir, 20 sub sektor tidak melakukan perundingan.

 

Di tengah proses perundingan UMSP itu, menurut Andri para pihak dikagetkan dengan terbitnya Permenaker No.15 Tahun 2018. Permenaker itu mengubah beberapa ketentuan Permenaker No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Misalnya penetapan UMSP harus dilakukan berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

 

"Kalau ketentuan sebelumnya (Permenaker No.7 Tahun 2013) kan tegas, jika tidak ada kesepakatan Gubernur dapat menetapkan UMSP," lanjutnya.

 

Andri tak mempersoalkan jika ada pihak yang menilai Pergub UMSP ini “menabrak” peraturan yang lebih tinggi. Paling penting, Pergub ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif. Namun, ke depan Dewan Pengupahan Jakarta sepakat untuk mengkaji ulang komponen UMP dan UMSP agar penetapannya tak menuai polemik.

Tags:

Berita Terkait