Kalau Jujur, Eks Napi Boleh Menjadi Kepala Daerah
Utama

Kalau Jujur, Eks Napi Boleh Menjadi Kepala Daerah

TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon setelah memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
terpidana selesai menjalani hukumannya.

Putusan ini dijatuhkan tidak dengan suara bulat. Tiga hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)

“Putusan Mahkamah telah memberi jalan keluar, yaitu memberi kesempatan bagi mantan narapidana untuk menduduki jabatan publik yang dipilih (elected officials),” ujar Maria Farida Indrati.   

syarat tidak pernah dipidana

Mengabulkan
dimohonkan

a quo Putusanmutatis mutandisa quo.

Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota
Tags:

Berita Terkait