Kans Besar Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri
Utama

Kans Besar Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri

Sejumlah anggota dewan cenderung merespon positif. DPR diberi waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga memberi persetujuan diterima tidaknya Listyo menjadi Kapolri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo menjadi perbincangan publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukannya sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam waktu dekat, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan sekaligus keputusan persetujuan atau penolakan oleh Komisi III DPR.    

Ketua Majelis Permusyaywaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Listyo menggantikan Jenderal Idham Aziz sudah tepat. Sebab, Listyo memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik sepanjang kariernya di Polri. Saat menjabat Kabareskrim saat ini, ia berhasil menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Bahkan, dia tak segan menindak oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus Djoko.

“Listyo menunjukan keberanian dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebuah sikap yang harus dimiliki seorang Kapolri,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021). (Baca Juga: DPR Terima Surpres, Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri)

Pria yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR ini memperkirakan jalan Listyo menduduki kursi nomor satu di tubuh korps bhayangkara bakal mulus. “Dengan segudang prestasi dengan jabatan yang diembannya menjadi nilai plus secara personal. Dalam uji kelayakan dan kepatutan jalan Listyo bakal mulus,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath menilai Listyo sosok polisi yang layak menggantikan Idham Aziz menjadi pucuk pimpinan di Polri. Hal wajar bila Presiden menunjuk Listyo sebagai calon tunggal Kapolri dimana Listyo sempat tercatat sebagai ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Dia mengakui Lisyto memang memiliki rekam jejak yang cukup baik di setiap posisi yang diembannya

Polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan saat menjabat Kapolda Banten pada 2016, dia mampu merangkul berbagai elemen masyarakat Banten. Buktinya, sepanjang menjabat Kapolda Banten, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat relatif kondusif di Banten. Namun, dia tetap berpegang teguh dengan mekanisme berlaku di DPR yakni Pasal 11 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyebutkan, “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pencalonan Kapolri di DPR ini bakal diproses dalam kurun waktu 20 hari ke depan sejak diterimanya usulan nama calon kapolri dari Presiden. Pasal 11 ayat (3) UU 2/2020 menyebutkan, “Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait