Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa karakteristik dari tindakan medis adalah upaya, yaitu upaya maksimal berdasarkan standar dan kebutuhan medis pasien. Apakah upaya merupakan satu-satunya karakteristik dalam hubungan dokter-pasien? Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan tahun 2010-2023, terdapat beberapa karakteristik dalam hubungan dokter-pasien.

Inspanningsverbintennis Sebagai Karakteristik Dasar dalam Hubungan Dokter-Pasien
Hubungan antara dokter dengan pasien merupakan perikatan, yaitu hubungan antara 2 subyek hukum yang meliputi pasien dan dokter. Hukum perikatan pada dasarnya membagi perikatan berdasarkan prestasi yang diperjanjikan. Berdasarkan prestasinya, perikatan dibedakan menjadi inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal) dan resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa hasil). Mayoritas masyarakat Indonesia beranggapan bahwa hubungan dokter-pasien adalah resultaatsverbintennnis. Anggapan tersebut, salah satunya terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor 325/Pdt.G/2017/PN.Sby.
Baca Juga:
Perlindungan Hukum Dokter dalam Tindakan Medis
AI Judges: Masa Depan Peradilan
Hubungan dokter-pasien adalah inspanningsverbintennis yang menitikberatkan upaya maksimal dari dokter berdasarkan keilmuan dan pengalaman dalam bidang medis (salah satu wujud implementasinya adalah kompetensi dan kewenangan dokter), selaras dengan standar (perwujudan implementasi dari standar, di antaranya adalah Standar Profesi, Standar Pelayanan Medis, dan Standar Operasional Prosedur - SOP). Beberapa putusan pengadilan mempertegas hal ini yaitu: Putusan Pengadilan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim; Putusan Pengadilan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mks; dan Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG. Bahkan, di dalam Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG, majelis hakim menyatakan bahwa ilmu kedokteran meskipun ilmu yang eksak tapi nisbi yang tujuannya berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien; perjanjian antara dokter dengan pasien bukan merupakan perjanjian hasil melainkan perjanjian ikhtiar untuk mengupayakan semaksimal mungkin (berdaya upaya maksimal) bagi kesembuhan pasien.
Resiko Medis dan Contributory of Negligence sebagai Penyebab Kegagalan Tindakan Medis
Risiko medis merupakan faktor internal yang berasal dalam diri atau tubuh pasien yang menyebabkan tindakan medis mengalami kegagalan. Dalam setiap tindakan medis, selalu terkandung risiko medis, meskipun tindakan medis telah sesuai dengan standar. Risiko medis tidak dapat dihilangkan. Namun, risiko medis dapat diupayakan untuk diminimalisir dan diupayakan pertolongan darurat untuk mengatasinya.
Beberapa risiko medis yang berpotensi muncul dalam tindakan medis diantaranya adalah Steven Jhonson Syndrome (Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI); pendarahan pada batang otak (Putusan Pengadilan Nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Ptk; Putusan Pengadilan Nomor 22/PDT/2020/PT.Ptk); kanker yang telah menyebar (Putusan Pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt); risiko medis dalam anestesi (Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng); pendarahan dan komplikasi (Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb). Bahkan, risiko medis dapat terjadi karena tindakan medis yang tergolong sederhana yaitu pemasangan infus (Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Mrt). Faktor usia pasien dan kondisi kesehatannya berpengaruh terhadap terjadinya risiko medis (Putusan Pengadilan Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Sby, Putusan Pengadilan Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY).
Risiko medis bukan merupakan faktor atau alasan yang menghapuskan tanggung jawab hukum dokter. Justru, risiko medis memunculkan tanggung jawab hukum dokter. Tanggung jawab hukum seorang dokter apabila dihadapkan dengan risiko medis adalah meliputi 2 hal yaitu meminimalisir terjadinya risiko medis dan melakukan upaya pertolongan darurat semaksimal mungkin untuk mengatasi risiko medis. Hal ini selaras dengan Doktrin Life Saving sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Van der Mijn yang pada intinya menyatakan tindakan medis harus memperhatikan kebutuhan medis pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Dokter berkewajiban untuk menyelamatkan pasien dengan upaya dan usaha terbaiknya berdasarkan ilmu pengetahuan serta pengalaman dalam bidang medis. Keberadaan risiko medis, semakin mempertegas hubungan antara pasien dan dokter bersifat inspanningsverbintennis, bukan merupakan resultaatsverbintennis, karena tidak dapat diberikan jaminan keberhasilan terhadap hasil dari suatu tindakan medis.
Penyebab kegagalan tindakan medis lainnya adalah karena kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence). Beberapa putusan pengadilan menunjukkan hal tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT/2018/PT.DKI (pasien hanya sekali melakukan konsultasi medis); Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM (pasien tidak mematuhi rujukan); Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG (pasien berobat ke tempat lain); Putusan Pengadilan Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg (pasien tidak mengikuti fisioterapi); Putusan Pengadilan Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Mad (pasien telah ditangani oleh klinik dan pengobatan tradisional); Putusan Pengadilan Nomor 511/Pdt.G/2019/PN Sgt dan Putusan Pengadilan Nomor 152/PDT/2019/PT (pasien mengalami pembengkakan mata karena tangannya menusuk-nusuk matanya, tidak menjaga kebersihan, dan tidak melakukan kontrol medis); Putusan Pengadilan Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb (penyampaian informasi yang tidak jujur dari pasien).
















