Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Meningkat
Berita

Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Meningkat

Marak karena tak ada penindasan secara tegas.

Ady
Bacaan 2 Menit

“Kebebasan berserikat dari pengamatan kami menjadi alat yang paling efektif bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya, tanpa itu kondisi kerjanya tidak lebih baik,” kata dia kepada hukumonline di kantor LBH Jakarta, Senin (30/4).

Atas dasar itu LBH Jakarta merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk membentuk unit khusus yang menangani kasus tindak pidana perburuhan. Sejumlah kasus pidana dalam perburuhan misalnya union busting, tidak memenuhi upah minimum, tidak mendapat Jamsostek, mempekerjakan anak dan lainnya.

Untuk pegawai pengawas ketenagakerjaan, LBH Jakarta merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk merevitalisasi peran pengawas untuk bekerja. Selain itu untuk memastikan agar pengawas melakukan tugasnya, harus dibentuk SOP bagi para pengawas.

Sedangkan untuk serikat pekerja, LBH Jakarta mendukung aksi mogok nasional yang rencananya dimulai pada 1 Mei. Serta mengimbau agar serikat pekerja melaporkan pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Restaria menegaskan, kebebasan berserikat dan pembentukan serikat pekerja adalah awal dari perjuangan pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan. Pasalnya, pengusaha seringkali tidak secara otomatis memberi kesejahteraan atau peningkatan kesejahteraan kepada pekerja. Restaria mencontohkan upah pekerja seharusnya naik tiap tahun, tapi hal itu tidak akan dilakukan pengusaha tanpa mendapat dorongan dari pekerja.

Hal itu dibuktikan lewat serangkaian aksi massa yang dilakukan pekerja, salah satunya ketika pekerja di Tangerang memblokir jalan tol untuk menuntut kenaikan upah minimum. Begitu juga dengan penolakan kaum pekerja terhadap rencana pemerintah menaikan BBM. Bagi Restaria pemerintah tidak akan menghentikan rencana itu jika tidak mendapat tekanan dari kaum pekerja.

Menanggapi meningkatnya tindakan union busting, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan menindak tegas pengusaha yang melakukan hal itu. Kebebasan berserikat, Muhaimin melanjutkan, dilindungi UU.

Tags: