Keenam, Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga yang telah diratifikasi dengan UU RI No.48 Tahun 1993. Ketujuh, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan dan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi dengan UU RI No.5 Tahun 1998.
Kedelapan, Konvensi Organisasi Buruh Internasional No.87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No.83 Tahun 1998.
Kesembilan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial yang diratifikasi dengan UU RI No.29 Tahun 1999. Kesepuluh, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan UU RI No.12 Tahun 2005. Kesebelas, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan UU RI No.11 Tahun 2005.
Selain itu, dalam kerangka hukum Nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
Secara definisi, hukum HAM Internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalamnya upaya menggalakkan hak-hak tersebut.
Hukum HAM Internasional datang dari sejarah perkembangan doktrin dan institusi internasional. Hal yang penting diantaranya adalah doktrin dan lembaga, intervensi humaniter, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita orang asing, perlindungan golongan minoritas, sistem mandat dan minoritas dari Liga Bangsa-Bangsa serta hukum Humaniter Internasional.
















