Kasus Tom Lembong, Ini Kata Eks Menko Polhukam dan Eks Pimpinan KPK
Utama

Kasus Tom Lembong, Ini Kata Eks Menko Polhukam dan Eks Pimpinan KPK

Kejagung harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong agar publik tidak mengaitkan kasus importasi gula untuk kepentingan tertentu.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Bambang Widjojanto. Foto: RES
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Bambang Widjojanto. Foto: RES

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.

"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mahfud Md, seperti dilansir Antara, Kamis (7/11).

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Baca Juga:

Pertama, kata Mahfud Md, di dalam undang-undang korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain "Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.

"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info