Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan pentingnya penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. Menurut dia, jika ingin menegakkan hukum tanpa tebang pilih, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap menteri-menteri yang menjabat setelah Pak Tom Lembong.
“Dalam surat resmi, Kejaksaan Agung menyebutkan rentang penyidikan adalah dari tahun 2015 hingga 2023, sementara Pak Tom hanya menjabat hingga 2016. Maka seharusnya, menteri-menteri setelahnya juga diperiksa,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ari menegaskan jika pemeriksaan hanya berfokus pada Tom Lembong, ada indikasi tebang pilih yang dilakukan oleh Kejagung, “Jelas disini terlihat, surat penyidikan menyebut rentang waktu hingga 2023, tetapi hanya Pak Tom yang diperiksa. Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam periode itu, seharusnya semua pihak terkait di semua periode diperiksa. Jika tidak, hal ini bisa menjadi contoh nyata tebang pilih,” tambahnya.
Baca Juga:
- Penasihat Hukum Tom Lembong Pertanyakan Transparansi Bukti dan Penahanan
- 5 Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tom Lembong Dianggap Tidak Sah
- Soroti Kasus Tom Lembong, Pakar: Unsur Pasal Tipikor Harus Bisa Dibuktikan Secara Objektif
Penasihat hukum Tom Lembong ini juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya yang dilakukan setelah empat kali dipanggil sebagai saksi. Ari menjelaskan bahwa Tom Lembong dipanggil sebagai saksi dalam setiap panggilan, namun saat panggilan keempat, dia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa diberi kesempatan untuk menghadirkan penasihat hukum.
“Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu hak subjektifnya memang penyidik. Tetapi dalam KUHAP dijelaskan, hak subjektif ini harus masuk di akal. Harus reasonable. Harus secara hukum dapat dibuktikan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini bukan untuk disalahgunakan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dia meyakini bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sejak awal, kata dia, beliau sangat kooperatif. Jadi, alasan untuk melakukan penahanan sangat lemah dan terburu-buru.
















