Kasus TPPO Kerap Mandek di Kepolisian, SBMI Lapor Itwasum
Terbaru

Kasus TPPO Kerap Mandek di Kepolisian, SBMI Lapor Itwasum

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 18 kasus dengan korban 109 orang buruh migran Indonesia yang proses penyelesaiannya mandek di kepolisian.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Buruh migran rentan terjerat modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Organisasi masyarakat sipil yang fokus membidangi isu buruh migran. Seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat penanganan kasus buruh migran terkait TPPO oleh kepolisian tergolong sangat lamban dan cenderung mandek. Oleh karena itu, SBMI melayangkan pengadukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

“SBMI menyampaikan aduan ke Itwasum Polri terkait banyaknya proses penyelesaian kasus TPPO yang mandek di kepolisian,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih, dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Dalam pengaduan tersebut, SBMI menilai Polri memiliki komitmen yang rendah dalam penegakan hukum kasus TPPO. Padahal, tak sedikit korbannya adalah buruh migran Indonesia. Rendahnya komitmen itu dapat dilihat dari penanganan berbagai kasus TPPO yang dilaporkan kepada kepolisian di berbagai tingkatan mulai Polres, Polda, dan Bareskrim Polri.

“Untuk itu, SBMI meminta Itwasum Polri agar melakukan evaluasi dan pengawasan maksimal terhadap Penyidik Polri yang menangani kasus TPPO dan penempatan secara unprosedural dengan korban BMI,” ujar Juwarih.

Juwarih mencatat sedikitnya ada 18 kasus dengan korban 109 orang buruh migran Indonesia yang proses penyelesaiannya mandek di kepolisian. Belasan kasus yang dilaporkan itu sudah mendapat Laporan Polisi (LP), tapi proses penyelesaiannya mandek.

“Itwasum harus bersikap tegas terhadap penyidik yang menangani persoalan-persoalan yang dialami masyarakat kecil, khususnya buruh migran yang sering termarjinalkan,” pintanya.

Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap proses penyelesaian berbagai kasus yang mandek di kepolisian, khususnya kasus TPPO yang mengorbankan buruh migran dengan memberikan instruksi kepada para bawahannya.

“Dengan menangani kasus-kasus yang mandek akan membuktikan bahwa polisi serius dalam mengembalikan citranya,” imbuhnya.

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Puluhan pekerja migran itu rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah. Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan telah meminta pengawas ketenagakerjaan mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) atau perorangan.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk penanganannya," ujar Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan pencegahan penempatan 38 pekerja migran nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural. Selain itu, Sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.

Yuli menjelaskan Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI. Melalui Sidak ini, diketahui bahwa ke-38 Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.

Tags:

Berita Terkait