Jemaah yang mengalami persoalan seperti gagal berangkat (visa tidak terbit, dan tidak mendapatkan tiket penerbangan), layanan penyelenggaraan haji tidak maksimal atau tidak sesuai janji (akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan lansia, kesehatan, bimbingan ibadah, dan lain-lain) dapat melapor ke posko pengaduan Komnas Haji. Begitu juga jemaah yang terlantar di tanah air, negara transit, dan Arab Saudi atau tidak mendapatkan dokumen sebagaimana mestinya.
Bagi jemaah yang tidak mendapatkan jaminan asuransi serta tidak mendapatkan hak-hak mendasar sebagai jemaah haji yang telah dijanjikan penyelenggara maupun telah ditetapkan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga boleh melapor ke posko pengaduan.
Tak sekedar itu, Mustolih menegaskan Komnas Haji juga melayani aduan bagi jemaah haji atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kendala atau persoalan dalam penyelenggaraan ibadah Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler, baik di tanah air, negara transit, maupun tanah suci (Arab Saudi). Komnas Haji membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 852-1148-2171, email: [email protected], atau formulir online: bit.ly/poskopengaduanhaji.
Mustolih menekankan melalui layanan posko pengaduan ini diharapkan penyelenggaraan haji tahun 2024 akan berjalan lebih baik dan memenuhi harapan para jemaah, sehingga menjadi ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan serta menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan haji di tahun-tahun selanjutnya.
Komnas Haji mendorong jemaah haji berani bersuara dan menyampaikan evaluasi atas layanan yang diterima baik di tanah air, di tanah suci hingga kembali lagi ke tanah air terutama bagi jemaah haji khusus dan Jemaah haji furoda. Sebab, jemaah haji tersebut telah membayar biaya yang tidak murah, oleh karena itu sebagai kontraprestasi penyelenggara harus memenuhi janji-janjinya memberikan layanan yang optimal.
Tak ketinggalan Mustolih mencermati dalam penyelenggaraan haji tahun ini masih ada pihak yang memanfaatkan visa non haji seperti visa ziarah, visa multiple atau visa kunjungan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Meskipun sudah ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi visa non haji dilarang berhaji dengan bayang-bayang diancam berbagai hukuman, tetapi oknum-oknum tertentu masih terus coba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan kepada jemaah yang awam dengan iming-imign bisa haji ditanah suci.
Sebelumnya, Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, mengatakan operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberangkatkan jemaah haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Dzulhijjah 1445 H, dimulai pukul 07.00 WAS. Sebelum berangkat ke Arafah setiap jemaah harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.
Merujuk Tuntunan Manasik Haji bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, pelaksanaan niat ihram haji setelah jemaah bersuci, disunahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, memakai wangi-wangian.
“Lalu berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan shalat sunah ihram dan berniat haji,” terang Widi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/6/2024) kemarin.
Sehari menjelang berakhirnya operasional keberangkatan jemaah ke Tanah Suci, atau pada 10 Juni 2024 besok, jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 204.674 orang yang terbagi dalam 521 kelompok terbang. Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 64 orang. Wafat di Embarkasi 4 orang, di Madinah 16 orang, di Makkah 41 orang, dan di bandara 3 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan.
















