4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya
Terbaru

4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya

KDRT adalah bentuk penyiksaan dalam rumah tangga. Berikut bentuk-bentuk KDRT dan sanksi bagi pelaku, serta cara melaporkannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Seksual

Pasal 46 UU PKDRT menerangkan bahwa perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian, setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta.

Lalu, apabila korban mendapat luka yang tidak bisa disembuhkan, mengalami gangguan kejiwaan sekurang-kurangnya selama empat minggu terus-menerus atau satu tahun tidak berturut turut, keguguran, atau mengakibatkan gangguan alat reproduksi, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25 juta dan denda paling banyak Rp500 juta.

  1. Hukuman KDRT bagi Penelantaran Rumah Tangga

Berdasarkan Pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Penting untuk diketahui bahwa UU PKDRT tidak hanya memuat sanksi bagi pelaku KDRT, namun juga memuat perlindungan yang diberikan kepada korban.

Lalu, korban KDRT lapor ke mana? Korban pada dasarnya berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Selain itu, korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam 1 x 24 jam setelah menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban. Setelah perlindungan sementara diberikan, nantinya kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan.

Dalam memberikan perlindungan terhadap korban, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait