Keadilan Atas Nama Siapa?
OPINI

Keadilan Atas Nama Siapa?

Mengubah kepala putusan pengadilan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi berirah-irah Atas Nama Negara Hukum Indonesia merupakan langkah fundamental dan moderat. Secara sistematis, struktural, dan objektif, ia menyelaraskan putusan pengadilan dengan ikhtiar mewujudkan Negara Hukum Indonesia.

•Bacaan 7 Menit
YU
Penulis Opini

Keempat, anggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi adalah kesimpulan yang sulit terverifikasi apalagi tervaliditas. Meskipun Indonesia secara resmi mengakui 6 agama dan di setiap kartu tanda penduduk terdapat informasi tentang agama yang dianut oleh seseorang, tidak ada jaminan bahwa setiap individu adalah insan yang percaya, apalagi takut, akan Tuhannya.  

Secara objektif tidak ada alat atau sistem yang dapat menelisik keimanan seseorang. Namun berbagai kasus menunjukkan sejumlah oknum hakim terjerat masalah hukum dan menjadi pesakitan di meja hijau. Selain itu, putusan-putusan yang mengeryitkan dahi menunjukkan keraguan peran hakim sebagai wakil Tuhan. Karena itu, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak selalu dapat dipastikan kebenaran personalnya.

Kelima, meskipun putusan pertama-pertama mengikat para pihak yang beperkara, ia juga berfungsi sebagai bukti dari konsistensi sikap negara melalui lembaga yudikatif atas perkara. Dari perspektif ini peranan yang relevan dalam jangka panjang bukanlah dari majelis hakim, melainkan negara dalam menyelesaikan perkara. Negara harus menunjukkan sikap yang jelas, konsisten, dan adil menurut hukum positif dalam rangka terwujudnya Negara Hukum Indonesia.

Negara Hukum Indonesia sebagai Orientasi

“Negara hukum” baru menjadi bagian batang tubuh UUD setelah Perubahan Ketiga menambahkan Pasal 1 ayat (3) – “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Tidak ada penjelasan eksplisit tentangnya. Namun, kita dapat menarik ke Naskah Asli UUD 1945. Dalam Penjelasan UUD 1945 rechtsstaat yang diterjemahkan sebagai “negara yang berdasarkan atas hukum” dikontraskan dengan kekuasaan belaka (machtsstaat). Kita dapat menyimpulkan bahwa “hukum” adalah alat sosio-yuridis bagi terwujudnya Negara Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila. Hukum di sini dapat berwujud peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

Mengubah kepala putusan menjadi berirah-irah “Atas Nama Negara Hukum Indonesia” merupakan langkah fundamental. Secara sistematis, struktural, dan objektif ia menyelaraskan putusan pengadilan dengan ikhtiar mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Perubahan ini tidak akan membuat Indonesia menjadi negara sekuler, karena cita negara hukum Indonesia tetap berdasarkan Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama.

Jika putusan dianggap tidak adil, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum. Hakim banding atau kasasi dapat memeriksa pertimbangan hakim pada tingkat yang lebih rendah dengan lensa objektif yakni cita Negara Hukum Indonesia sebagaimana digariskan Konstitusi dan dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan yang relevan. Di sisi lain, mengubah kepala putusan menjadi berirah-irah “Atas Nama Negara Hukum Indonesia” merupakan hal yang bersifat moderat. Ia tidak menuntut pengadaan sarana baru atau peniadaan sarana yang sudah ada.

Kekecewaan dan pesimisme masyarakat tentang hukum mendesak respons hakiki. Perubahan satu pasal dari undang-undang menjadikan proses peradilan berada dalam garis ideal berdasarkan cita Negara Hukum Indonesia yang Pancasilais oleh hakim sebagai pejabat negara yang menjadi perpanjangan sikap konsisten negara untuk seluruh perkara. Perbaikan citra dan wibawa hukum Indonesia cukup dengan berpikir radikal, tapi bersikap moderat.

 

*) Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen FH Universitas Indonesia Bidang Hukum Antar Tata Hukum

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

putusan pengadilanputusankeadilanpengadilanmahkamah agungmahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info