Keadilan Atas Nama Siapa?
OPINI

Keadilan Atas Nama Siapa?

Mengubah kepala putusan pengadilan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi berirah-irah Atas Nama Negara Hukum Indonesia merupakan langkah fundamental dan moderat. Secara sistematis, struktural, dan objektif, ia menyelaraskan putusan pengadilan dengan ikhtiar mewujudkan Negara Hukum Indonesia.

•Bacaan 7 Menit
YU
Penulis Opini

Putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penganiayaan terhadap Ronald Tannur membangkitkan antipati publik. Rasa keadilan terkoyak. Perasaan serupa terjadi Mei lalu ketika Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimum calon kepala dan wakil kepala daerah. Sebelumnya, reaksi lebih gempar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023 lalu. Seperti umumnya ketiga putusan ini berkepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hukumonline
Hukumonline

Jika putusan yang didasarkan pada pemakluman tersebut menimbulkan reaksi negatif yang keras dari masyarakat, maka ada disparitas antara ekspektasi publik dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Jika terjadi pembiaran, maka citra dan wibawa pengadilan merosot. Akibat lebih serius adalah kewibawaan negara dan cita Negara Hukum bisa runtuh.

Tren ini menuntut evaluasi agar ada reaksi proporsional yang suai-tuju (terarah, red). Biar jelas, sebagaimana Pembukaan UUD, tujuan luhur kita adalah terwujudnya “Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Sebagai bagian integral kehidupan bernegara, putusan pengadilan adalah batu bata dari bangunan Negara Hukum Indonesia. Karena itu, mengkritisi bunyi kepala putusan dan memikirkan penggantinya menjadi keharusan. Saya mengusulkan “Atas Nama Negara Hukum Indonesia”.

Baca Juga:

Putusan Pengadilan

Putusan adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara untuk menyelesaikan perkara. Perkara perdata terjadi karena ada pihak yang merasa haknya terlanggar oleh pihak lain. Perkara pidana timbul dari pelanggaran atau kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Selain kedua perkara yang merupakan kewenangan peradilan di bawah MA ini terdapat perkara seperti pemasungan hak konstitusional dan sengketa pemilihan umum yang menjadi kewenangan MK.

Setiap perkara adalah batu ujian bagi pelaksanaan hukum. Jika hukum bengkok, ia harus ditegakkan atau diluruskan. Putusan menyatakan ke(tidak)benaran gugatan, dakwaan, atau permohonan menurut hukum dan keadilan, sehingga tercipta ketertiban dalam kehidupan bernegara. Masyarakat pun mendapatkan keyakinan bahwa jika terjadi pelanggaran hukum terdapat sistem korektif yang sistematis.

Kekuatan Eksekutorial

Kepala putusan memberikan kekuatan eksekutorial. Bila pihak yang kalah atau bersalah tidak kooperatif, maka Negara dapat memaksakan pelaksanaannya, termasuk memakai kekerasan, dengan mengerahkan segenap aparaturnya. Pemaksaan putusan menunjukkan sikap konsekuen Negara untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kewibawaannya.

Sebaliknya, sonder (tanpa) kepala putusan tidak dapat dipaksakan pelaksanaan. Sertifikat hak tanggungan dan sertifikat jaminan fidusia menggunakan kepala putusan yang identik untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Ada angin ada pohonnya

Kepala putusan dengan irah-irah tersebut saat ini diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia merupakan deklarasi bahwa keseluruhan proses peradilan adalah untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Irah-irah tersebut menjadi baku sejak berlakunya UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada 31 Oktober 1964. Penjelasan berbagai undang-undang yang mengatur ihwal kekuasaan kehakiman secara konsisten menyatakan bahwa bunyi kepala putusan yang demikian adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 Sebelum UU Kekuasaan Kehakiman (1964) berlaku peradilan berjalan “Atas Nama Keadilan”.

Demikian ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dalam praktik pengadilan irah-irah tersebut kadang tertulis pakai tanda seru – Atas Nama Keadilan! Undang-undang ini mengubah irah-irah sebelumnya yang berbunyi, “Peradilan Atas Nama Negara Republik Indonesia” dari Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman. Praktik pengadilan juga kadang menambahkan tanda seru. Sebelum itu menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, peradilan terselenggara “dengan seksama dan seyogianya”.

Di masa Pendudukan Jepang, tidak ada peraturan resmi tentang kepala putusan. Namun Isamu (Pemerintah Militer) di Bandung melalui surat edaran pada Maret 1942 menyatakan bahwa semua putusan pengadilan harus berkepala “Atas Nama Djenderal Balatentara Dai Nippon”. Kepala putusan ini menggantikan “In Naam der Koning” (Atas Nama Raja) dari era Hindia Belanda. Setelah Proklamasi frasa “In Naam der Koning” dalam peraturan kolonial yang tetap berlaku diterjemahkan menjadi “Atas Nama Republik Indonesia” atau “Atas Nama Undang-Undang”.

Muruah dalam Kepala Putusan

Evolusi irah-irah mengungkapkan dalam putusan terkandung kewibawaan dan kehormatan penguasa. Di masa Hindia Belanda, Raja/Ratu Belanda adalah penguasa yang kehormatannya harus selalu dijunjung tinggi. Penggunaan namanya memberikan legitimasi kepada  hakim dan putusannya. Jika pihak yang kalah tidak kooperatif, maka ia berhadapan langsung dengan sang Raja/Ratu.

Kedudukan dan kehormatan Raja/Ratu Belanda bukan digantikan oleh Tenno (Kaisar Jepang), tapi Jenderal Balatentara Dai Nippon. Hal ini tepat, karena yang menyelenggarakan penegakan hukum di masa tersebut adalah Pengadilan Balatentara Dai Nippon. Kita bisa menyimpulkan bahwa hakim mengadili perkara dan memutus atas nama ia yang kehormatannya dijunjung tinggi. Tidak heran jika adisarjana Djokosoetono menyamakan putusan hakim dengan Sabda Pandita Ratu.

Setelah Proklamasi, kita mencari-cari frasa pengganti kepala putusan yang ideal. Oleh karena Indonesia berbentuk republik, maka Presiden tidak bisa menggantikan posisi Raja/Ratu Belanda. Demikian juga Presiden tidak menggantikan Jenderal Balatentara Dai Nippon, karena ia bukan penguasa darurat militer. Di sisi lain, pengadilan tidak dapat terlaksana “atas nama rakyat”, karena dalam sistem hukum Indonesia rakyat tidak memilih langsung hakim untuk menyelenggarakan peradilan. Ia adalah pejabat karier profesional yang seyogianya cermat dalam bekerja sebagai pelaksanaan sumpah atau janji jabatannya.

“Atas Nama Undang-Undang” menunjukkan supremasi hukum. Namun, dalam konteks Indonesia, banyak peraturan perundang-undangan peninggalan Hindia Belanda yang terus berlaku tidak sejalan dengan semangat Proklamasi, sehingga substansinya dapat bertentangan dengan tatanan baru Indonesia. “Atas Nama Keadilan” sebenarnya ideal. Namun, Indonesia membutuhkan kepastian hukum. Di sini terlihat permasalahan klasik, yakni tarik-menarik antara kepastian hukum dengan keadilan. Yang disebut pertama nyata dalam bunyi undang-undang, dan yang disebut terakhir tidak selalu nyata dalam bunyi undang-undang.

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Suatu interpretasi atas irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menyatakan bahwa hakim harus selalu memutus dengan penuh tanggung jawab. Pertama-tama ia bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atas kebenaran putusan secara teoretis dan praktis. Yang disebut pertama merujuk pada pertanggungjawaban ilmiah. Sedangkan yang disebut terakhir adalah tercapainya penyelesaian perkara secara sosiologis.

Oleh karena itu, hakim juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan negara. Akhirnya, ia bertanggung jawab kepada Tuhan. Namun praktik peradilan menunjukkan bahwa harapan luhur tentang keadilan objektif tersebut tidak selalu terwujud, sehingga wibawa dan citra terus pengadilan tercoreng. Jika garda terakhir penegakan hukum tidak berfungsi optimal, maka harus ada perbaikan, jika perlu yang bersifat fundamental.

Status Quo Perlu Diubah

Penambahan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengubah bunyi irah-irah. Selain itu, ia tidak berubah orientasinya dan tetap sebagai berkesesuaian dengan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kondisi ini tidaklah tepat atau ideal. Pertama, Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 Praperubahan maupun Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (2009), merupakan jaminan kemerdekaan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan.

Padahal tujuan umum dari putusan pengadilan adalah penegakan hukum yang adil dan objektif, dan bukan semata-mata untuk terwujudnya kebebasan beragama. Dengan demikian, sebenarnya Pasal 29 ayat (1) UUD tidaklah berhubungan langsung dengan proses dan cita peradilan yang ideal.

Kedua, meskipun irah-irah tersebut mencerminkan Sila Pertama, empat sila Pancasila lainnya secara a contrario tidak menjadi bagian eksplisit dari proses peradilan. Hal ini menunjukkan ketidakparipurnaan peradilan dilihat dari perspektif dasar negara. Padahal Negara Indonesia yang hendak kita wujudkan adalah berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, irah-irah harus secara konsekuen dan konsisten merefleksikan Pancasila.

Ketiga, sumpah/janji hakim, termasuk Hakim Konstitusi, adalah “memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NRI Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NRI Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”. Sumpah/janji tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah satu-kesatuan logis yang melaksanakan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, sumpah/janji hakim adalah untuk ikut mewujudkan Negara Hukum Indonesia.

Keempat, anggapan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi adalah kesimpulan yang sulit terverifikasi apalagi tervaliditas. Meskipun Indonesia secara resmi mengakui 6 agama dan di setiap kartu tanda penduduk terdapat informasi tentang agama yang dianut oleh seseorang, tidak ada jaminan bahwa setiap individu adalah insan yang percaya, apalagi takut, akan Tuhannya.  

Secara objektif tidak ada alat atau sistem yang dapat menelisik keimanan seseorang. Namun berbagai kasus menunjukkan sejumlah oknum hakim terjerat masalah hukum dan menjadi pesakitan di meja hijau. Selain itu, putusan-putusan yang mengeryitkan dahi menunjukkan keraguan peran hakim sebagai wakil Tuhan. Karena itu, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak selalu dapat dipastikan kebenaran personalnya.

Kelima, meskipun putusan pertama-pertama mengikat para pihak yang beperkara, ia juga berfungsi sebagai bukti dari konsistensi sikap negara melalui lembaga yudikatif atas perkara. Dari perspektif ini peranan yang relevan dalam jangka panjang bukanlah dari majelis hakim, melainkan negara dalam menyelesaikan perkara. Negara harus menunjukkan sikap yang jelas, konsisten, dan adil menurut hukum positif dalam rangka terwujudnya Negara Hukum Indonesia.

Negara Hukum Indonesia sebagai Orientasi

“Negara hukum” baru menjadi bagian batang tubuh UUD setelah Perubahan Ketiga menambahkan Pasal 1 ayat (3) – “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Tidak ada penjelasan eksplisit tentangnya. Namun, kita dapat menarik ke Naskah Asli UUD 1945. Dalam Penjelasan UUD 1945 rechtsstaat yang diterjemahkan sebagai “negara yang berdasarkan atas hukum” dikontraskan dengan kekuasaan belaka (machtsstaat). Kita dapat menyimpulkan bahwa “hukum” adalah alat sosio-yuridis bagi terwujudnya Negara Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila. Hukum di sini dapat berwujud peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

Mengubah kepala putusan menjadi berirah-irah “Atas Nama Negara Hukum Indonesia” merupakan langkah fundamental. Secara sistematis, struktural, dan objektif ia menyelaraskan putusan pengadilan dengan ikhtiar mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Perubahan ini tidak akan membuat Indonesia menjadi negara sekuler, karena cita negara hukum Indonesia tetap berdasarkan Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama.

Jika putusan dianggap tidak adil, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum. Hakim banding atau kasasi dapat memeriksa pertimbangan hakim pada tingkat yang lebih rendah dengan lensa objektif yakni cita Negara Hukum Indonesia sebagaimana digariskan Konstitusi dan dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan yang relevan. Di sisi lain, mengubah kepala putusan menjadi berirah-irah “Atas Nama Negara Hukum Indonesia” merupakan hal yang bersifat moderat. Ia tidak menuntut pengadaan sarana baru atau peniadaan sarana yang sudah ada.

Kekecewaan dan pesimisme masyarakat tentang hukum mendesak respons hakiki. Perubahan satu pasal dari undang-undang menjadikan proses peradilan berada dalam garis ideal berdasarkan cita Negara Hukum Indonesia yang Pancasilais oleh hakim sebagai pejabat negara yang menjadi perpanjangan sikap konsisten negara untuk seluruh perkara. Perbaikan citra dan wibawa hukum Indonesia cukup dengan berpikir radikal, tapi bersikap moderat.

 

*) Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen FH Universitas Indonesia Bidang Hukum Antar Tata Hukum

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

putusan pengadilanputusankeadilanpengadilanmahkamah agungmahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info