Keadilan dalam Perspektif Artidjo
Utama

Keadilan dalam Perspektif Artidjo

​​​​​​​Setiap putusan terutama perkara korupsi tidak akan pernah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan itu hanya sebagian upaya untuk memenuhi rasa keadilan yang begitu luas.  

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Seperti termuat dalam buku Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional (1986), Artidjo menilai produk sebuah Undang-Undang (UU) yang tidak berasaskan keadilan akan memperpanjang barisan korban ketidakadilan. Jadi, korban ketidakadilan bisa saja disebabkan oleh UU. “Hal ini terbukti dari fakta sosial yang menunjukkan beberapa aturan UU yang pernah dan masih diberlakukan,” katanya.

 

Saat ditanya mengenai putusannya dalam perkara korupsi, apa sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, Artidjo tegas menjawab tidak. Menurutnya, putusan pengadilan itu hanya sebagian upaya untuk memenuhi rasa keadilan yang begitu luas. “Saya kira putusan pengadilan tidak akan pernah menjawab itu (keadilan hakiki),” tegasnya.

 

Dia melanjutkan putusan pengadilan adalah salah satu upaya penegakan hukum pidana atau upaya pencapaian “roh” dari suatu UU. Misalnya, roh dari UU Pemberantasan Tipikor sebanyak-banyaknya mengembalikan kerugian keuangan negara. “Korupsi itu kejahatan luar biasa yang merampak hak-hak dasar rakyat. Untuk itu, tujuan utamanya mengembalikan (kerugian) keuangan negara. Sehingga, sebuah putusan sedapat mungkin agar uang negara harus dikembalikan,” kata dia.

 

(Baca Juga: Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”)

 

Artidjo mengaku sering menerapkan pencabutan hak politik para koruptor dalam putusannya agar masyarakat tidak terkecoh (tertipu) untuk menentukan orang yang layak untuk dipilih atau tidak layak dipilih sebagai pemimpin. Selain itu, dirinya tidak segan-segan langsung memerintahkan penahanan ketika terdakwa diputus bersalah.

 

Dia menceritakan ada putusan kasus korupsi yang kebetulan tetangga Hakim Agung MA Lumme MS Lumme di  tanah Toraja. Sang terdakwa korupsi yang merupakan kepala daerah ini divonis bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, tapi tidak ada perintah ditahan. Namun, saat dia mencalonkan lagi sebagai kepala daerah, terpilih lagi.

 

“Ini artinya saya harus menerapkan hukum pidana korupsi sangat ketat. Saya perintahkan untuk segera ditahan. Intinya, tidak ada celah untuk negosiasi,” katanya. (Baca Juga: Artidjo Alkostar di Mata Kolega)

 

Perjalanan beberapa perkara korupsi dari tuntutan hingga kasasi yang pernah ditangani Artidjo Alkostar:

No.

Nama

Putusan

1

Anas Urbaningrum

Tuntutan KPK: 15 Tahun Penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 8 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara

Vonis Kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa) dan wajib membayar denda sebesar 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Serta, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap

2

Akil Mochtar

Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : Penjara seumur hidup

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup

Vonis Kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa)

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap

3

Angelina Sondakh

Tuntutan KPK: 12 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 4,5 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara

Vonis Kasasi : 12 tahun penjara (sama dengan tuntutan jaksa) dan membayar uang pengganti senilai 12,59 miliar dan 2,35 juta dollar AS (atau sekitar 27,4 miliar)

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap

Kemudian, hukuman ini dipangkas menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK)

4

Sutan Bhatoegana

Tuntutan KPK: 11 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 10 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara

Vonis Kasasi : 12 tahun penjara (naik satu tahun dan satu tahun lebih dari tuntutan jaksa)

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief

5

Irjen Joko Susilo

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 10 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 tahun penjara

Vonis Kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa)

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan M Askin

6

OC Kaligis

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 5,5 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara

Vonis Kasasi : 10 tahun penjara

Majelis Kasasi : Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap

7

Ratu Atut Chosiyah

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta : 4 tahun penjara

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4 tahun penjara

Vonis Kasasi : 7 tahun penjara

Majelis Kasasi : MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar

 

Kasus-kasus besar lain, seperti perkara korupsi Bank Bali atau BLBI dengan terdakwa Djoko Tjandra; perkara korupsi mantan Presiden Soeharto; perkara kasus Bom Bali; kejahatan HAM di Timor-Timur dan Tanjung Priok; perkara Pollycarpus dengan kematian aktivis HAM Munir; perkara korupsi Jaksa Urip Tri Gunawan; perkara korupsi Anggodo Widjoyo dan Gayus Tambunan; kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Tags:

Berita Terkait