Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor
Berita

Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor

Pengamat kebijakan transportasi berpendapat aturan ganjil genap hanya solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah DKI Jakarta mulai berfokus untuk mengembangkan ERP (Electronic Road Pricing) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.

 

"Perluasan wilayah ganjil- genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan ERP," ucap Azas yang juga mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak menjadikan aturan ganjil- genap sebagai solusi jangka panjang terutama untuk kemacetan Jakarta.

 

Sedangkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan perluasan penerapan ganjil-genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus didukung Peraturan Gubernur (Pergub).

 

"Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya.

 

Menurutnya, kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap tersebut sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019.

 

Dalam penerapannya perlu dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan ganjil genap. Kemudian, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Ia mengatakan jika sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, maka polisi akan melakukan tataran tindakan penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif. "Mulai tanggal 9 September 2019 kami akan melaksanakan tindakan represif," kata dia.

Tags:

Berita Terkait