Kebijakan Pengiriman TKI ke Saudi Mesti Dikaji Ulang
Berita

Kebijakan Pengiriman TKI ke Saudi Mesti Dikaji Ulang

Pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri mesti lebih selektif terutama bagi negara-negara memiliki regulasi yang bisa menjamin perlindungan buruh migran dan HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Sebaiknya kita melakukan moratorium yang tidak perlu lagi. Saya berharap pemerintahan Jokowi bisa melarang dan tidak usah kirim-kirim TKI ke Saudi,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Sementara Koordinator Divisi Kebijakan Migrant Care, Siti Badriyah mengatakan pemerintah Indonesia mesti mengkaji ulang terkait kerja sama dengan Saudi, khususnya soal pengiriman TKI ke Arab Saudi. Selain itu, tata kelola migrasi dan penempatan TKI ke negara-negara yang minim perlindungan HAM agar digeser ke negara-negara Asia Pasifik.

 

“Setidaknya negara-negara yang lebih ramah, daripada kemudian ada kasus terus-menerus terjadi pada pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

 

Menurutnya, rencana pemerintah untuk menempatkan kembali buruh migrant ke Saudi setelah moratorium sejak tahun 2015 mesti dievaluasi kembali. Sebab, kondisi sistem perlindungan hukum dan HAM di Saudi yang minim. Misalnya, ada sejumlah kasus yang ditangani Migran Care terkait penyiksaan, pemerkosaan hingga buruh migran dianggap seperti budak. “Mereka bilang sudah dibeli,” ungkapnya.

 

Namun, moratorium pun menimbulkan permasalahan baru, karena masih terdapat warga negara Indonesia yang berangkat ke negara tujuan melalui Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) secara ilegal. “Karena moratorium tanpa pengawasan bakal terdapat buruh migran yang ilegal. Moratorium perlu untuk pembenahan di dalam negeri, kalau tanpa pengawasan maka tidak ada efeknya,” katanya.

 

Meski terdapat UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), namun berlakunya UU ini belum efektif. Sebab, ‘mandulnya’ UU PPMI lantaran belum adanya aturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah (PP). “Pemerintahan Jokowi mestinya dapat segera menerbitkan aturan pelaksana meski tanpa adanya insiden eksekusi hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri. “Adanya UU PPMI sudah bagus, tapi belum ada efeknya,” lanjutnya.

 

Siti meminta DPR yang memiliki fungsi pengawasan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU PPMI. “Kita berharap aturan pelaksananya muatan materinya harus bisa melengkapi materi UU PPMI,” katanya.

Tags:

Berita Terkait