Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Diperpanjang Sampai 2022
Berita

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Diperpanjang Sampai 2022

Melihat dinamika perekonomian saat ini, OJK menyatakan terus memantau untuk menyiapkan kebijakan yang diperlukan agar terjaga kestabilan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, dia menjelaskan debitur juga harus menyiapkan proyeksi modal kerja secara akurat. Dengan modal kerja tersebut diharapkan membantu debitur mencapai target yang sudah direncanakan di awal. Lalu, debitur juga harus berkomunikasi secara terbuka dan jelas kepada seluruh kreditur mengenai rencana-rencana tersebut. Menurut Rizky, komunikasi yang baik dapat meyakinkan kreditur untuk memberi resutrukturisasi utang sesuai dengan kondisi bisnis debitur.

Hal penting lain yang juga harus dilakukan kreditur yaitu membuat rencana bisnis secara matang, baik, dan baru. Sebab, ketidakmampuan bayar utang saat ini mungkin akibat bisnis perusahaan yang tidak lagi menguntungkan. Sehingga, debitur harus menyiapkan strategi bisnis usaha baru agar restrukturisasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Rizky juga menambahkan debitur juga harus mempersiapkan konsultan hukum, konsultan keuangan dan konsultan pajak dalam pengajuan restrukturisasi tersebut. Menurutnya, anjuran dari konsultan tersebut dibutuhkan karena restrukturisasi sangat erat kaitannya dengan bidang hukum, keuangan dan pajak.

Skema restrukturisasi utang tersebut dalam POJK terdapat enam cara yaitupenurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bungapenambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Skema restrukturisasi tersebut bisa dikombinasikan atau salah satunya.

Tags:

Berita Terkait