Kedua Capres Siap Bersengketa PHPU
Utama

Kedua Capres Siap Bersengketa PHPU

MK perkirakan putusan sengketa Pilpres 2014 pada 21 Agustus 2014 jika penetapan hasil rekapitulasi pilpres tidak molor.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Masing-masing tim hukum kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyatakan siap bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden itu terjadi jika salah satu pihak menyatakan tidak puas atas hasil penetapan KPU pada 22 Juli mendatang. Ketidakpuasan itu kemudian dituangkan lewat permohonan PHPU ke MK.

Anggota tim hukum capres-cawapres Joko Widodo–Jusuf Kalla, Sirra Prayuna,  mengatakan pihaknya selalu siap menghadapi sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) jika ada permohonan masuk dari kubu Prabowo-Hatta.

“Kami tunggu permohonan yang mereka siapkan. Kita bukan tak ajukan permohonan. Kami sudah lakukan tabulasi data dan hasilnya jelas. Kalau ada perbedaan substantif dari quick count yang kami kira kredibel baru diperhitungkan,” kata Sirra Prayuna usai mengikuti Rapat Koordinasi Perselisihan Pilpres 2014 di gedung MK, Rabu (16/7).

Dia mengaku telah mempelajari dan memahami isi Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih, Sirra  sudah sering beracara di MK. “Kami sudah biasa acara di MK, tidak ada yang dikhawatirkan. Kami siap dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Sirra merasa materi yang disampaikan dalam rakor penyelesaian sengketa sebenarnya sudah diberikan pada bimbingan teknis dalam perselisihan hasil pemilu lalu. Hanya saja, yang membedakan ketika permohonan sudah diregistrasi, pemohon hanya diberi waktu 1x24 jam untuk perbaikan.

“Kalau soal saksi, pengajuan barang bukti, itu sudah kita lalui panjang sejak MK memeriksa dan mengadili PHPU legislatif dan Pilkada. Itu kami tak banyak komentari,” katanya.

Potensi PHPU cukup besar. Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta -- Tim Pembela Merah Putih--  Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menggugat keputusan KPU jika Prabowo-Hatta kalah. “Kalau kami kalah kami akan mengajukan gugatan,” ujarnya. Sebaliknya, Prabowo-Hatta yang menang, mereka tidak akan menggugat ke MK. “Kalau menang, ya kami tidak akan mengajukan,” sambung Habib.

Terkait materi gugatan, kata Habib, diantaranya praktik money politic, ketidaknetralan aparat, dan tidak bisanya mengakses untuk mendapatkan formulir C-1. “Yang kami akan laporkan nantinya di persidangan tentunya praktik money politic secara terstruktur, masif, perampasan formulir C-1 yang berada di daerah, dugaan ketidaknetralan aparat di berbagai daerah,” tandasnya.

Proses pendaftaran
Sebelumnya, Sekjen MK Janedjri M Gaffar dalam pertemuan dengan para pemangku kepentingan pemilu di Jakarta menjelaskan pendaftaran permohonan sengketa pilpres ke MK secara resmi dibuka setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. Sesuai dengan Peraturan MK No. 4 Tahun 2014, proses pengajuan perselisihan hasil Pilpres diberi waktu 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara secara nasional diumumkan KPU.

“Jika KPU umumkan perolehan suara secara nasional pada Selasa 22 Juli pukul 22.00 WIB, maka rentang waktu pengajuan permohonan hingga hari Jum’at 25 Juli pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Kemudian pemohon diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Kemudian setelah itu, jika permohonan sudah terdaftar dalam buku registrasi. Selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah permohonan ditulis dalam buku registrasi, MK memulai proses persidangan. Dalam jangka waktu 14 hari kerja, MK sudah bisa menjatuhkan putusan.

“Bila permohonan gugatan belum lengkap, MK memberi waktu 1 hari untuk perbaikan. Jadi, Sabtu 26 Juli berkas gugatan sudah harus masuk dan tercatat. Sidangnya akan digelar langsung secara pleno.”

Janedjri memperkirakan putusan sengketa Pilpres 2014 akan diketok selambat-lambatnya pada 21 Agustus 2014. Dengan catatan, pengumuman penetapan hasil rekapitulasi pilpres oleh KPU pusat tidak molor. “Sesuai ketentuan Mahkamah harus memutus setelah 14 hari kerja ketika permohonan sudah diregistrasi,” tegasnya.

Oleh karena berbenturan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 28-29 Juli, maka sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu 6 Agustus 2014. Setelah sidang perdana dilakukan pada 6 Agustus, MK pun harus memutus sengketa pilpres dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan demikian, 21 Agustus batas akhir pengucapan putusan atau malah bisa dipercepat. “Itu kalau pengumuman KPU-nya pada 22 Juli. Kalau molor tentu akan ada perubahan lagi,” katanya.
Tags:

Berita Terkait