Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan
Kolom

Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan

Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan.

Bacaan 2 Menit

Apapun maksud pembuat UUY, keberadaan ketentuan-ketentuan tertentu dalam UUY dimaksud di atas dapat menyebabkan kemungkinan-kemungkinan ini: (1) Pengurus yayasan yang telah ada saat ini enggan terus berfungsi sebagai pengurus di era UUY, (2) para profesional enggan menjadi pengurus yayasan, sehingga yayasan akan kesulitan mencari pengurus, (3) Karena ketiadaan pengurus, yayasan-yayasan akan kesulitan melaksanakan aktivitasnya. Apalagi mencapai maksud dan tujuannya, mengingat peranan kritis pengurus sebagai eksekutif yayasan.

Meninjau kembali UUY

Kemungkinan-kemungkinan tadi lalu dapat mengakibatkan jumlah yayasan berkurang dengan 2 cara. Pertama, yayasan yang telah ada kini, segera membubarkan diri sebelum UUY benar-benar menjadi efektif (6 Agustus 2007). Bahkan sebelum UUY mulai efektif pada 06 Agustus 2002 ini. Kedua, tidak akan banyak pihak yang tertarik untuk mendirikan yayasan maupun untuk menyalurkan sumberdayanya (waktu dan ilmu pengetahuan) ke dalam yayasan dengan menjadi pengurus atau pengawas yayasan.

Penciutan jumlah yayasan tentunya akan merugikan hak-hak fakir miskin, anak-anak terlantar, serta masyarakat umum yang selama ini menjadi stakeholder dan penerima manfaat (beneficiary) dari aktivitas yayasan. Melihat jumlah yayasan yang menurut satu catatan ada sekitar 3.000 yang berdiri dan beroperasi penuh dan sekadar eksis sekitar 20.000 yayasan, dapat dibayangkan efek sosial-ketenagakerjaan yang timbul bila yayasan-yayasan tersebut bubar/dilikuidasi.

Tinggal sekarang kembali kepada pemerintah (termasuk DPR) apakah bersedia meninjau kembali UUY ini sebelum berlaku efektif atau maju terus. Sebaiknya, pemberlakuan UUY mempertimbangkan untung-rugi dari tercapainya maksud mengoreksi penyimpangan yayasan lama di satu pihak. Serta efek sosial yang mungkin timbul apabila yayasan-yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah dalam melayani aktivitas sosial, keagamaan dan kemanusiaan-digerogoti semangatnya.

Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif tindakan pengoreksian (yang nota bene sifatnya sementara/insidential) terhadap yayasan-yayasan lama, tanpa harus menyatukannya dengan upaya pengisian kekosongan hukum yang nota bene akan berlaku lebih permanen.

 

Para Penulis adalah pengacara dan konsultan hukum di Jakarta

Faoso F. Telaumbanua adalah Legal Manager di Prasetio Utomo Consult - Arthur Andersen (sejak 1999) dan  Attorneys at Law  di Roosdiono & Rekan.

Ira Dompas adalah Legal Partner di Prasetio Utomo Consult, Arthur Andersen

Tags: