Keharusan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
Terbaru

Keharusan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen

Karena sudah terdapat banyak instrumen hukum berupa peraturan perundangan dalam perlindungan konsumen. Tapi khusus UU Perlindungan Konsumen perlu segera direvisi agar relevan dengan kondisi perkembangan teknologi

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebab dalam UU 4/2023 adanya  penegasan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan. Selain itu adanya pelarangan menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin.

Tak main-main, Tiola melanjutkan, PUSK yang melanggar ketentuan terancam sanksi administratif  hingga hukuman pidana. Namun demikian, pembaruan peraturan saja masih belumlah cukup melindungi konsumen. Pasalnya penegakan aturan juga memainkan peran kunci. Dalam sektor jasa keuangan, salah satu lembaga penegak hukum yang paling berperan adalah Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK yang bertanggung jawab menyelidiki investasi ilegal.

Selain itu, SWI memberikan edukasi kepada publik mengenai hal- hal yang berkaitan dengan investasi dan lembaga keuangan ilegal. Periode 2018 dan 2022, SWI sudah  mengidentifikasi dan menutup 4.352 perusahaan pemberi pinjaman ilegal. Meski demikian, pengaduan terkait lembaga keuangan ilegal terus meningkat.

“Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan,” tandasnya.

Bagi Tiola, lemahnya literasi keuangan dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang buruk, terjebak dalam perangkap utang atau terjerat dalam produk investasi ilegal. Survei OJK 2022 menunjukkan, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,9 persen, lebih tinggi dari survei 2019 sebesar 38,03 persen.

“Memang, literasi keuangan kita tumbuh dalam tiga tahun terakhir. Namun, selama kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan tetap lebar, risiko konsumen untuk terjebak dalam investasi yang buruk tetap tinggi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait