Kejagung Ancam Bakal Periksa Semua Pejabat Kemendag
Terbaru

Kejagung Ancam Bakal Periksa Semua Pejabat Kemendag

Ada 88 perusahaan mengekspor CPO menjalani pemeriksaan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya persyaratan DMO.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka-lah dia,” ancamnya.

Pria yang juga pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019 itu menengarai kuat dugaan terhadap tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag itu menerima uang dari sejumlah perusahaan eksportir yang mendapat penerbitaan persetujuan ekspor.

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan?” katanya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dia berharap proses penegakan hukum tersebut dapat membongkar tabir kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng beberapa bulan terakhir. Proses penegakan hukum mesti berjalan tanpa adanya intervensi.

"Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng, yang sampai sekarang masih belum bisa selesai,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR lain, Mulyanto menambahkan penetapan tersangka dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar jaringan mafia minyak goreng yang selama ini meresahkan masyarakat. Dia berharap Kejagung dapat menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Sedari awal sudah ditengarai adanya ekspor ilegal minyak goreng.

“Miris kita membaca berita ini. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET). Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan,” sesalnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) mesti dikembangkan sampai terbongkar aktor intelektual. Dia mendorong pejabat-pejabat di Kemendag yang terlibat pun diperiksa tanpa pandang bulu. “Jangan berhenti sebatas Komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga korporasi, termasuk juga Menteri kalau terlibat.”

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Tags:

Berita Terkait