Kejagung Bongkar Mobil Listrik Hasil Korupsi
Aktual

Kejagung Bongkar Mobil Listrik Hasil Korupsi

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Bongkar Mobil Listrik Hasil Korupsi
Hukumonline

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)  membongkar satu mobil listrik dari 16 mobil yang diduga hasil korupsi pengadaan mobil untuk event Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

"Kita meminta pendapat ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya mengenai kondisi mobil yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT SAP dengan tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (2/9).

Dari pembongkaran tersebut, ia berharap akan diketahui apakah mobil tersebut sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaannya oleh tiga BUMN. Mulai dari kualitasnya, tingkat keamanannya serta apakah sudah sesuai dengan peruntukan awalnya untuk mobilisasi kegiatan APEC.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT. Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Tags: