Dalam perkara tersebut, Atmowartoyo terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Kasus bermula saat dia pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian thetra ethyl lead dari The Associated Octel Company Limited melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, dengan tarif sebesar 899 poundsterling pada 27 April 2005. Belakangan terungkap dia juga menerima uang dari rekanan 190.000 dolar Amerika Serikat. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021 ditangani secara koneksitas.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (14/2), yang diperoleh kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil.
“Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini secara koneksitas,” kata Burhanuddin seperti dilansir Antara.
Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jakasa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.
“Hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNi, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.
















