Petisi online saat ini menjadi salah satu wadah demokrasi yang membawa masyarakat untuk mengemukakan pendapat atau argumen lewat media online. Petisi merupakan pernyataan yang dikemukakan kepada pemegang kekuasaan yang dalam hal ini adalah pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap suatu isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Petisi hadir akibat dari ketidakpuasan masyarakat tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Berkaitan dengan pengajuan hak berpendapat dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, membuat sebagian besar masyarakat mempertimbangkan metode petisi sebagai sarana menyampaikan kritik dan saran.
Kebebasan melayangkan petisi di Indonesia merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, menyampaikan pendapat melalui petisi masih menimbulkan beberapa masalah.
Baca Juga:
- Berminat Jadi Panitera? Simak Cara Berikut Ini
- Fresh Graduate Jurusan Hukum Wajib Tahu 5 Kesalahan Saat Melamar Pekerjaan
- Hal-hal yang Dilakukan Saat Magang di Kantor Advokat
Petisi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak adanya peraturan yang dapat mendefinisikan jaminan maupun kewajiban bagi pembuat kebijakan untuk merespon petisi tersebut.
Petisi diartikan sebagai bentuk pengaduan, pengujian atau permintaan untuk memperbaiki ketidakadilan. Kurangnya peran pemerintah dalam mengakomodasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, membuat masyarakat memilih demonstrasi sebagai jalur aspirasi.
Namun, demonstrasi yang sering terjadi cenderung rusuh dan merugikan masyarakat itu sendiri. Sehingga kini masyarakat mempertimbangkan metode petisi sebagai sarana penyampaian kritik dan saran kepada pemerintah.