Perusahaan dapat diminta tanggung jawab karena pekerjaan dilakukan di tempat tersebut. Karyawan Ayu Terra Resort merupakan orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan perintah suatu pekerjaan dilakukan, yaitu perusahaan.
Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan harus menanggung semua pekerja yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pada Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan, majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Perusahaan juga harus bertanggung jawab melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat.
Pelaporan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tahap I. lalu, perusahaan harus melakukan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan pada laporan tahap II tidak lebih dari 2x24 jam.
Pada laporan tahap II, harus berdasarkan dari keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
- Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan telah berakhir
- Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, sebagian anatomis, atau sebagai fungsi
- Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
















