Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Gugat KASAU
Berita

Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Gugat KASAU

Keluarga korban warga sipil menuduh KASAU melakukan diskriminasi pembayaran ganti rugi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Gugat KASAU
Hukumonline

Masih ingat peristiwa tragis yang terjadi pada 21 Juni 2012 silam? Kala itu, pesawat Foker 27 dengan nomor register A2708 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara mengalami kecelakaan. Pesawat yang mengangkut tujuh orang ini bertujuan untuk melaksanakan latihan profesional.

Naasnya, ketika tengah latihan, pesawat jatuh dan menimpa delapan rumah yang berada di kawasan Halim Perdanakusuma. Akibatnya, 7 orang kru meninggal. Demikian pula 4 orang warga sipil yang berada di sebuah rumah. Mereka tertimpa jatuhnya pesawat. Empat warga sipil itu adalah Martina Boren, Onci Tumba Belorondun, Nevlin Wid Tannen, dan Bian Crystiabel Tandisosang.

Rubben Tennen dan Yunus Pajanjan Paulangan, ahli waris korban, menggugat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, dan Presiden. Presiden ditarik sebagai Tergugat I karena dinilai telah lalai memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada rakyat. Menteri Pertahanan sebagai Tergugat II diduga juga lalai memperbaiki dan memodernisasi pesawat Foker 27 tersebut.

Kedua penggugat yakin jatuhnya pesawat lantaran Foker 27 sudah tidak layang terbang dan sudah seharusnya diganti. Akibatnya, anak dan istri Ruben Tennen meninggal dunia atas kejadian tersebut, yaitu Onci Tumba Belorondun dan Nevlin Wid Tannen. Padahal, saat kejadian naas terjadi, anak dan istri Ruben Tenen tengah berlibur ke Jakarta untuk menjenguk dirinya. Sedangkan Yunus Pajanjan Paulangan harus kehilangan ibunya, Martina Boren.

Selain memakan korban jiwa, jatuhnya pesawat Foker tersebut juga merusak rumah tersebut yang merupakan milik Mayor Adm Yohanis Tandisosang, ayah dari Bian Crystiabel Tandisosang. Insiden tersebut juga telah menyebabkan hilang beberapa barang-barang mewah lainnya, seperti cincin sebanyak 2 buah senilai Rp5 juta; 1 buah kalung seberat 30 gram senilai Rp15 juta; 1 buah permata seharga Rp2,5 juta, dan 2 pasang anting-anting sejumlah Rp1,5 juta.

Tidak hanya itu, barang berharga lainnya yang hilang adalah 4 butir mutiara senilai Rp2 juta; 1 buah gelang seharga Rp5 juta; 1 buah kalung seberat 5 gram seharga Rp2,5 juta, dan 1 buah jam tangan senilai Rp500ribu. Alhasil, total kerugian untuk barang-barang mewah mencapai Rp34 juta.

“Sebenarnya para ahli waris telah diberikan uang belasungkawa atau santunan, tetapi kita tolak,” ucap kuasa hukum para penggugat, Jimmy Djamaluddin, kepada hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait