Rekomendasi yang diterbitkan DPR periode 2004-2009 itu dihasilkan lewat pembahasan di Pansus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Kala itu, Pansus diketuai politisi PDIP, Effendi Simbolon. Karena itu pula, keluarga korban datang ke PDIP.
Kepala Advokasi IKOHI, Muhammad Daud Berueh, mengatakan sebagai partai politik (parpol), PDIP harus membela kepentingan politik bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu kepentingan bangsa itu tercermin dalam empat rekomendasi DPR kepada Presiden yakni membentuk pengadilan HAM ad hoc dan melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang oleh Komnas HAM. Kemudian, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang serta meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.
Sejak rekomendasi itu disampaikan DPR kepada Presiden SBY (September 2009), IKOHI belum melihat perkembangan tindak lanjut yang berarti. Daud mengingatkan salah satu janji Jokowi-Jusuf Kalla adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. IKOHI berharap Kongres PDIP 9-12 April akan membahas rekomendasi Pansus tersebut. “Juga mendorong Presiden melaksanakan empat rekomendasi DPR itu,” kata Daud dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (06/4).
Terkait rekomendasi DPR soal pembentukan pengadilan HAM ad hoc, Daud mengatakan Presiden hanya perlu menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengadilan HAM. Itu sebagaimana diatur pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk mencari 13 orang yang masih hilang, Daud mengusulkan agar pemerintah membentuk tim gabungan Komnas HAM, Polri dan TNI serta kementerian terkait. Pencarian para korban itu penting dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Misalnya, ketika keluarga korban mengurusi waris, ada kendala teknis karena keberadaan korban tidak diketahui. Begitu pula ketika ada anak korban ada yang mau menikah. Bagi Daud, persoalan itu bisa selesai jika pemerintah sudah berupaya mencari korban dan menerbitkan surat tentang status korban.
Ayah korban Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan, mengatakan ketika Pilpres 2014 Jokowi-JK berjanji kepada para korban dan keluarganya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu diantaranya kasus penghilangan paksa 1997-1998. Adanya rekomendasi DPR juga memberi harapan besar kepada keluarga korban. Sebab, PDIP jadi salah satu parpol yang mendorong terbitnya rekomendasi itu. Sedangkan Presiden Jokowi adalah kader PDIP.
Dengan berkuasanya kader PDIP di pemerintahan, Paian berharap empat rekomendasi DPR itu segera dilaksanakan. “Yang paling penting kami minta Presiden Jokowi mencari 13 korban yang masih hilang. Itu penting bagi keluarga korban untuk mendapat kepastian hukum apakah korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.
Soal rekomendasi DPR agar pemerintah memberikan rehabilitasi dan kompensasi bagi keluarga korban, Paian mengatakan sampai saat ini ia belum merasakan adanya kompensasi atau rehabilitasi. Menurutnya, itu baru bisa terwujud setelah ada proses hukum di pengadilan HAM ad hoc terhadap kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Putri korban Yadin Muhidin, Novridaniar Dinis Puspahati Muhyidin, menilai penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu ada di tangan Presiden Jokowi. Jika Presiden Jokowi berniat menuntaskan kasus itu tinggal memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. “Presiden Jokowi harus berani menyelesaikan berabgai kasus itu. Presiden harus berani!,” pungkasnya.
















