Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengumumkan pencapaiannya di bidang penanganan perkara. Salah satunya per 27 Desember 2022, MA telah menuntaskan (minutasi) perkara sejumlah 30.195 perkara berdasarkan data terhimpun. Minutasi tersebut disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah MA. Akan tetapi, MA masih memiliki sejumlah PR (Pekerjaan Rumah), salah satunya dalam menjaga transparansi penanganan perkara.
“MA sedang mengembangkan aplikasi penunjukan Majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi kepada Hukumonline, Jum’at (17/2/2023) kemarin.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya transparansi penanganan perkara. Dengan menetapkan Majelis Hakim Agung pada suatu perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk dilakukan dengan perhitungan AI atas dasar kompetensi dan beban kerja. Kemudian diolah dengan sistem random agar tidak akan mudah ditebak majelis hakim yang akan ditugaskan dalam perkara.
Baca Juga:
- Pesan Ketua MA Atas Terpilihnya Sunarto Jadi Wakil Ketua MA
- Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro Pensiun
- Direktori Putusan Muat Amar Lengkap, KY Dukung Inisiatif MA
Harapannya, penggunaan AI ini bisa menghilangkan potensi dugaan oleh pihak berperkara atau publik bahwa Majelis Hakim Agung dapat “dipesan” untuk memenangkan suatu perkara. “Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming),” sambungnya.
Jelas, para pihak berperkara maupun publik harus terlebih dahulu mengetahui sebelum siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali. Selain pemanfaatan AI dalam menentukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini bisa mengubah wajah peradilan lebih transparan.
“Karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali. Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.”
Kini, MA sudah membentuk kelompok kerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali supaya transparansi penanganan perkara di MA dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik. Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan.
“Meliputi kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi, dan lain sebagainya yang dibutuhkan.”
Sobandi menyampaikan di awal tahun 2023, MA telah dapat menerapkan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana. Khususnya administrasi perkara pidana melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
“Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Sebelumnya hanya terdapat 7 fitur yang dapat dilayani aplikasi ini seperti izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti. Pada versi terbaru, terdapat penambahan fitur yakni monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan MA. E-BERPADU pun akan terus dikembangkan selaras dengan kebutuhan proses persidangan dan upaya hukum.
Keberhasilan e-BERPADU ini mengikuti jejak keberhasilan dari elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung oleh kebijakan MA yang tertuang dalam sejumlah Perma. “Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara,” katanya.
















