Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Lebih Lindungi Buruh, Ini Alasannya!
Terbaru

Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Lebih Lindungi Buruh, Ini Alasannya!

Terdapat tiga aspek pelindungan pekerja. Seperti perluasan akses lapangan kerja, pelindungan pekerja waktu tertentu (PKWT)/alih daya/kontrak dan jaminan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah harus memanfaatkan bonus demografi secara optimal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
SesDitjen PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dan Guru Besar Fisip Universitas Gajah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi diskusi UU Cipta Kerja Dorong Perlindungan Kerja Buruh, Selasa (2/5/2023). Foto: JAN
SesDitjen PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dan Guru Besar Fisip Universitas Gajah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi diskusi UU Cipta Kerja Dorong Perlindungan Kerja Buruh, Selasa (2/5/2023). Foto: JAN

Keberlakuan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU masih menuai penolakan dari berbagai kalangan khususnya kelompok buruh. Buktinya, Partai Buruh bakal mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/5/2023) esok. Maklum, UU 6/2023 dianggap masih belum memberi perlindungan optimal, bahkan justru melemahkan posisi buruh.

Sekretaris Direktorat Jenderal (SesDitjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surya Lukita Warman menyampaikan kehadiran UU 6/2023 justru bertujuan melindungi pekerja termasuk buruh. Dia menilai, pada bab ketenagakerjaan UU 6/2023, terdapat tiga aspek pelindungan pekerja. Ketiga aspek pelindungan tersebut antara lain perluasan akses lapangan kerja, pelindungan pekerja waktu tertentu (PKWT)/alih daya/kontrak dan jaminan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami ingin lindungi tenaga kerja yang sudah dan belum bekerja. Pengangguran akibat Covid-19 lalu angkanya terjun bebas jadi 9,7 juta orang dari sebelumnya 6-7 juta. Ini perhatian kami bagaimana masa covery bisa cepat dapat perkaan. Bagaimana dapat kerjaan dari mereka yang menganggur. Berikutnya mengenai PKWT, kontrak dan alih daya, bagaimana atur pelaksanaan waktu kerja, istirahat dan upahnya. Lalu, bagaimana pelindungan pekerja yang terkena PHK dengan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Surya dalam diskusi  daring bertema 'UU Cipta Kerja Dorong Perlindungan Kerja Buruh', Selasa (2/5/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut, Surya menjelaskan UU 6/2023 mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Peningkatan investasi tersebut diharapkan dapat membuka lapangan kerja agar dapat menyerap calon angkatan kerja yang jumlahnya terus meningkat. Dia berharap, UU 6/2023 dapat mendorong peningkatan keahlian tenaga kerja agar dapat diserap lapangan kerja sekaligus bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.

Soal sumber daya manusia (SDM), Surya menilai UU 6/2023 mempermudah pendirian lembaga pelatihan kerja. Dengan demikian, kesempatan ikut pelatihan terbuka luas. Selain itu, asing juga wajib transfer teknologi. Tak kalah penting, terdapat jaminan kehilangan pekerjaan. “Sehingga, pekerja yang terkena PHK karena skill-nya tidak relevan maka saat kena PHK diberi pelatihan gratis,” imbuhnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Tadjuddin Noer Effendi menyampaikan pemerintah harus memanfaatkan bonus demografi yang terjadi saat ini sebaik mungkin. Menurutnya, apabila tidak termanfaatkan dengan optimal, maka bonus demografi yang tingkat usia angkatan kerjanya tinggi ini berisiko jadi beban kedepannya.

Tags:

Berita Terkait