May Day 2023, YLBHI Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan
Terbaru

May Day 2023, YLBHI Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

UU Cipta Kerja dinilai semakin memperparah dan membuat kondisi buruh semakin sulit.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum  YLBHI Muhammad Isnur. Foto: ADY
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. Foto: ADY

Hari buruh internasional atau dikenal dengan istilah May Day diperingati setiap 1 Mei oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Ada banyak isu yang disuarakan kalangan masyarakat sipil dalam menyambut May Day. Antara lain soal ketenegakerjaan.

Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lembagan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan May Day adalah momentum untuk melihat apakah negara melaksanakan ‘sumpah atau janji’. Antara lain untuk ‘melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’, ‘rakyat indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur’, ‘berkehidupan kebangsaaan yang bebas’, dan mewujudkan ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Alih-alih menunaikan janji tersebut Isnur melihat pemerintah justru semakin jauh untuk melindungi buruh, kebebasan berserikat, berekspresi dan berpendapat. Sebaliknya berbagai hal itu malah semakin direpresi, serta keadilan terlihat hanya berlaku untuk pemodal dan oligarki.

“YLBHI mencatat bahwa UU Cipta kerja semakin memperparah dan membuat sulit kondisi buruh/pekerja,” ujar Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).

Baca juga:

Tercatat sepanjang tahun 2022, YLBHI dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2.584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62 kasus yang tersebar di 18 wilayah. Pengaduan tersebut didasari beberapa konflik perburuhan diantaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, kriminalisasi serta pemberangusan serikat buruh/pekerja (union busting) dan perselisihan hubungan industrial lainnya.

Aktor yang diadukan antara lain korporasi lokal dan nasional sebanyak 227 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan ditempat kerja sebanyak 22 kasus. Kemudian pejabat pemerintah lokal sebanyak 14 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di sebuah sekolah sebanyak 8 kasus dan pejabat pada tingkat nasional sebanyak 6 kasus. Pelanggaran hak tertinggi yang diadukan diantaranya hak untuk bekerja (24 pelanggaran), hak khusus bagi pekerja (23 pelanggaran).

Tags:

Berita Terkait