Kemendagri-Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU
Terbaru

Kemendagri-Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU

Memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia termasuk empat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/3/2023). Foto: hasil tangkapan layar youtube
Suasana rapat kerja antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/3/2023). Foto: hasil tangkapan layar youtube

Setelah melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), akhirnya Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati  aturan tersebut menjadi UU. Keputusan kedua belah pihak diambil dalam rapat kerja di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/3/2023).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan berbagai alasan pemerintah agar Perppu 1/2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU. Tito menyampaikan pembentukan empat provinsi baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya pada 2022 lalu berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sebelumnya pengaturannya mengacu pada UU 7/2017. Dengan demikian, kehadiran Perppu 1/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia termasuk empat provinsi baru tersebut.

“Bahwa pembentukan 4 provinsi daerah otonomi baru di wilayah Papua berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni adanya ketentuan Pasal 173 ayat 2 huruf b dan g UU 7/2017 tentang Pemilu yang mewajibkan persyaratan Partai Politik (Parpol) untuk jadi peserta pemilu harus memiliki kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kantor tetap,” ujar Tito.

Baca Juga:

Alasan lain, pembentukan empat provinsi baru juga berdampak terhadap penambahan kursi DPR RI, penataan kursi DPRD di Papua dan Penataan Dapil dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam ketentuan Perppu tersebut juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain terdapat Pasal 10A ayat (1) yang menyebutkan, “KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya”. Sementara Pasal 92A yat (1) menyebutkan, “Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya”.

Pada Pasal 186 Perppu mengatur jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi. Kemudian Perppu tersebut menyisipkan satu pasal antara Pasal 568 dan 569 yakni Pasal 568 A yang menyebutkan, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum”.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan Perppu 1/2022 merupakan hasil pembahasan antara DPR dengan pemerintah, sehingga secara tidak langsung telah menyetujui menjadikannya UU. Kemudian, perjalanan tahapan Pemilu yang berlangsung saat ini, maka Perppu tersebut secepat mungkin harus diputuskan statusnya.

“Kalau tidak diambil langsung keputusannya maka tahapan Pemilu yang berlangsung bisa tidak jelas statusnya,” jelas Doli.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan pasca pengambilan keputusan di tahap pertama, Perppu 1/2022 bakal diboyong dalam forum tertinggi di parlemen, rapat paripurna. Forum paripurna nantinya bakal memutuskan secara kelembagaan DPR terhadap persetujuan Perppu 1/2022 menjadi UU. “Selanjutnya kita akan bawa ke tingkat dua, untuk pengambilan keputusan dalam paripurna DPR RI yang akan datang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait