Kemenkes Hapus Persyaratan Domisili Peserta Vaksinasi Covid-19
Terbaru

Kemenkes Hapus Persyaratan Domisili Peserta Vaksinasi Covid-19

Percepatan vaksinasi dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tenaga kesehatan sedang menyiapkan vaksin untuk pasien Covid-19. Foto: RES
Ilustrasi tenaga kesehatan sedang menyiapkan vaksin untuk pasien Covid-19. Foto: RES

Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari. "Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya. (Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Daerah Diminta Optimalkan Implementasi PPKM)

Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan. Dia menambahkan surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," katanya.

Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. "Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, katanya, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis vaksin secara lengkap bertambah 142.834 jiwa hingga 25 Juni 2021, pukul 12.00 WIB. Dengan penambahan itu, maka total jiwa yang menerima dua dosis vaksin COVID-19 menjadi sebanyak 12.912.623 jiwa, demikian data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6).

Jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat pada Jumat ini sebanyak 552.594 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama kini menjadi 25.482.036 jiwa. Dengan demikian, maka tercatat suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 63,15 persen dari total 40.349.049 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 tahap I dan II. Warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi baru meliputi 32 persen dari total sasaran vaksinasi tahap I dan II.

Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat penambahan kasus penularan COVID-19 di Indonesia pada Jumat mencapai hingga 18.872 orang. Dengan demikian, secara akumulatif jumlahnya mencapai 2.072.867 kasus hingga Jumat, pukul 12.00 WIB. Penambahan kasus COVID-19 paling banyak terjadi di DKI Jakarta yakni sebanyak 6.934 kasus, diikuti Jawa Barat (3.846 kasus) dan Jawa Tengah (2.118 kasus).

Tercatat hanya satu provinsi, yakni Kalimantan Utara yang tidak mencatatkan penambahan kasus baru. Sementara itu, jumlah penderita COVID-19 yang sembuh pada hari ini tercatat bertambah 8.557 orang menjadi total 1.835.061 orang dengan penambahan paling banyak terjadi di DKI Jakarta (2.571 orang).

Kasus kematian akibat COVID-19 juga masih bertambah. Pada Jumat, jumlah penderita infeksi virus corona yang meninggal dunia bertambah 422 orang menjadi total 56.371 orang. Kematian akibat penyakit tersebut tercatat paling banyak terjadi di Jawa Tengah dengan 103 kasus kematian.

Satgas COVID-19 juga mencatat, jumlah kasus aktif yang mencakup penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri, tercatat bertambah 9.893 menjadi total 181.435 kasus aktif pada Jumat. Selain itu terdapat pula 127.422 orang yang masuk dalam kategori suspek.

Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengujian pada hari ini terhadap 140.915 spesimen dari 95.451 orang di ratusan jaringan laboratorium di seluruh Indonesia. Tingkat positif atau positivity rate spesimen harian adalah 35,62 persen dan untuk tingkat positivity rate orang harian adalah 19,77 persen.

Tags:

Berita Terkait