Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-Commerce) akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
"Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-Commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru," ujar Suahasil seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (13/11).
Suahasil mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
"Di 'merchant-merchant' itu ibaratnya ada WP individu yang kecil sekali, sehingga pendapatannya di bawah PTKP. Tapi ada juga yang bisa menjadi WP badan. Itu yang perlu diatur," ujarnya.
Ia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. "Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi 'backbone'," kata Suahasil.
Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan Wajib Pajak kepada pembayaran pajak. Untuk itu, ia mengharapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.
(Baca Juga: Pengusaha Minta Regulasi Pajak e-Commerce Adil)
Sebelumnya, pengusaha meminta regulasi pajak kegiatan perdagangan e-Commerce adil sehingga tidak ada potensi yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha di bidang tersebut. Hal ini disampaikan Co-Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, beberapa waktu lalu.
William mengatakan jika ada perberlakuan pajak baru yang hanya dikenakan kepada marketplace, padahal ada pula yang melakukan kegiatan jual beli di media sosial tanpa dikenakan pajak apa pun, hal itu tentu tidak akan adil bagi pelaku usaha marketplace.
"Padahal kami selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi-transaksi yang tidak formal," ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah diminta hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pajak atas perdagangan elektronik e-Commerce.
Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar kebijakan tak berpengaruh negatif bagi industri e-commerce maupun para pelakunya. "Mengingat e-Commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus.
Yustinus mengatakan, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.
Ia menuturkan, pemerintah dapat fokus pada registrasi, yaitu pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak. Domain kewenangan sendiri memang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak.
(Baca Juga: Kemenkeu Masih Kaji Level Playing Field Platform e-Commerce)
Saat registrasi, para pelaku e-Commerce sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi. Atas dasar itu, koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Kominfo menjadi hal yang sangat penting.
"Memaksakan menjadi BUT (Bentuk Usaha Tetap) tanpa mengubah UU PPh seyogianya tidak dilakukan demi kredibilitas Pemerintah. Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan, jenis pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah. Pemerintah pun perlu memperhatikan para pelaku start up agar dapat diberi insentif untuk tumbuh dan tidak ter-discourage dibandingkan pelaku bisnis konvensional.
Migrasi model bisnis ke medium lain juga perlu diantisipasi, misalnya media sosial, sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk. Selain itu, pemerintah harus terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Maka komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mendengarkan suara para pelaku usaha.
"Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," ujar Yustinus.
Kendati demikian, Yustinus juga mengapresiasi rencana pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-Commerce tersebut. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.
"Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat, sangat dibutuhkan," kata Yustinus. (ANT)
















