Kemenkumham Cari Solusi Kisruh Divestasi Newmont
Berita

Kemenkumham Cari Solusi Kisruh Divestasi Newmont

Dimintai pendapat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Fat/Ant
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kanan) diminta cari solusi kisruh divestasi saham PT Newmont. Foto: SGP
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kanan) diminta cari solusi kisruh divestasi saham PT Newmont. Foto: SGP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan pihaknya telah diminta pandangannya terkait kisruh divestasi saham PT Newmont oleh pemerintah sebesar tujuh persen. Denny mengatakan pihaknya tengah mencari solusi persoalan tersebut.

 

"Benar kami diminta untuk pelajari, mengkaji dari sisi pendekatan hukum bagaimana solusi persoalan divestasi saham Newmont. Koordinasi dengan menteri keuangan, menteri ESDM sedang dilakukan," tutur Denny di kantornya, Kamis (3/11).

 

Menurut Denny, terdapat beberapa solusi alternatif yang sedang dimatangkan pihaknya. Tapi ia enggan menyebutkan apa saja solusi tersebut. Solusi alternatif ini sifatnya belum final. "Pada saatnya masyarakat akan tahu. Apapun solusi itu yang kami tempuh terbaik bagi masyarakat Indonesia dan Newmont sendiri," ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan dirinya akan mengikuti hasil kajian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait permasalahan divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

 

Menurut Menteri ESDM, saat ini Menkumham tengah mengkaji atas dua pendapat yang berbeda terkait proses divestasi tujuh persen saham Newmont.

 

Pertama, DPR meminta Menteri ESDM memberikan kesempatan kepada daerah membeli tujuh persen saham Newmont. Pendapat kedua, Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeinginan membeli tujuh persen saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

 

Jero Wacik mengatakan, dirinya baru saja menerima surat dari Komisi VII DPR yang meminta tujuh persen saham Newmont diserahkan ke daerah.

 

"Nah, mana yang benar secara hukum, apakah pusat atau daerah. Kami serahkan ke Menkumham untuk mengkajinya," ujarnya, Rabu (2/11).

 

Namun demikian, Jero mengatakan, baik pemerintah daerah atau pusat sebenarnya sama saja, karena saham Newmont tetap akan menjadi milik Indonesia.

 

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, pihaknya memang telah mengirim surat ke Menteri ESDM yang isinya meminta daerah diberi kesempatan membeli tujuh persen saham Newmont.

 

"Menteri ESDM selaku pemegang kuasa pertambangan mempunyai hak memutuskan ini," ujarnya.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, PIP perlu meminta persetujuan DPR sebelum membeli tujuh persen saham Newmont.

 

Divestasi tujuh persen saham Newmont merupakan tahap akhir proses pengalihan 51 persen kepemilikan asing di perusahaan tambang yang memproduksi emas dan tembaga di Nusa Tenggara Barat itu.

 

Sebanyak 44 persen saham Newmont yang sebelumnya milik asing sudah dimiliki nasional. Rinciannya, 17,8 persen saham dimiliki PT Pukuafu Indah, 2,2 persen oleh PT Inti Masbaga Investama, dan 24 persen lainnya dikuasai PT Multi Daerah Bersaing, yang merupakan perusahaan patungan antara BUMD, PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multicapital.

Tags: