Kemenperin Bakal Stop Praktik Impor ilegal Sepatu Bekas
Terbaru

Kemenperin Bakal Stop Praktik Impor ilegal Sepatu Bekas

Terungkap sepatu-sepatu bekas dari negara Singapur yangdisumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir dipasar-pasar loak di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Bagi pria yang juga pernah menjabat Menteri Sosial (Mensos) itu mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tak dapat sendirian bergerak dan bertindak ‘melawan’ aktivitas impor ilegal sepatu bekas. Karenanya diperlukan dukngan dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menerapkan aturan secara tegas.

Sejauh ini, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Tak hanya itu, Kemenperin pun berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka penyusunan aturan larangan dan pembatasan (Lartas) untuk industri Tekstil Produk Tekstil (TPT).

Selain itu mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha dengan mencantumkan nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan Hidup (K3L) dan nomor pendaftaran barang (NPB) atau standar nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Selain itu, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border. Termasuk mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal. Nah agar terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor. Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri menengah dengan IKM alas kaki untuk dapat bermitra dan berkolaborasi untuk dapat mengisi pasar yang potensial.

Tags:

Berita Terkait