Kementerian Agraria Akan Sertifikasi Makam Wali
Aktual

Kementerian Agraria Akan Sertifikasi Makam Wali

ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agraria Akan Sertifikasi Makam Wali
Hukumonline
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melakukan sertifikasi situs purbakala, makam wali, rumah ibadah, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar agar ke depannya tak menjadi masalah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, sertifikasi lahan yang dijadikan rumah ibadah perlu dilakukan agar tak terjadi konflik keagamaan. Begitu juga situs purbakala dan makam wali yang seringkali disinggahi oleh masyarakat untuk berziarah.

"Kami menargetkan sertifikasi situs purbakala, makam wali, rumah ibadah, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat diselesaikan pada tahun 2015," kata Ferry Baldan usai Penyerahan Sertifikasi Tanah kepada Petani, Kartu Keluarga Sejahtera, nelayan, UKM, Pemprov Jabar dan lainnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jabar, Selasa.

Menurut Ferry, kementeriannya tidak hanya meluncurkan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), namun pada 2015 akan memberikan hak komunal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perkebunan, perbatasan dan pulau-pulau terluar yang menjadi batas teritorial Indonesia.

"Batas wilayah sudah ada. Tinggal penegasan saja tentang sertifikasi wilayah perbatasan," katanya.

Dalam proses sertifikasi, kata dia, Kementerian Agraria sudah memiliki batas wilayah yang jelas. Yang perlu dilakukan ke depannya adalah bagaimana melakukan pengelolaan di wilayah perbatasan. Ia menambahkan bila tanah-tanah yang ada telah memiliki sertifikat, maka akan memudahkan kementeriannya untuk melakukan pemetaan.

"Bila suatu saat ada rencana pemerintah untuk membangun jalan tol, kita mudah untuk memetakan, mana tanah milik masyarakat dan mana lahan rumah ibadah. Sehingga, bila ada pembebasan lahan, tidak lagi berurusan dengan spekulan tanah," jelasnya.
Tags: