Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha

Sejak pendemi banyak Perusahaan yang masih belum kembali normal sehingga berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, APINDO melihat mekanisme PKPU terlalu mudah sehingga semua orang bisa dengan mudah mengajukannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Secara umum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki jumlah paling banyak di antara empat Pengadilan Niaga lainnya. Hal ini menurut Prof Hadi karena perusahaan besar banyak berdomisili di Jakarta Pusat begitu pun perusahaan di Surabaya dan Kalimantan yang head officenya berkedudukan di Jakarta.

“Tentu karena terkait banyak perusahaan besar yang berdomisili di Jakarta Pusat bahkan perusahaan besar di Surabaya dan Kalimantan head officenya di Jakarta, padahal permohonan PKPU dan kepailitan itu kalau perusahaan harus di domisili debitur sehingga wajar kalau Jakarta paling banyak karena memang di Jakarta pusat domisili dari banyak perseroan,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan, bukan tidak mungkin nantinya setelah efektif ibukota pindah ke IKN jumlah perkara PKPU dan kepailitan di Jakarta akan berubah. Kemudian, ia juga melihat bahwa industri yang paling banyak mengalami PKPU dan kepailitan adalah di sektor perdagangan.

“Sektor yang paling banyak adalah perdagangan disusul dengan sektor properti. Ini wajar ya, karena properti ini ketika bisnis turun maka dia yang pertama kali turun, kemudian begitu juga jika bisnis naik ya properti yang terakhir naik, begitu siklus properti. Kemudian, juga diikuti oleh industri jasa, pertambangan, transportasi, dan jasa keuangan,’’ jelas pengajar AKPI ini.

Dalam melihat perkembangan di tahun 2024, Prof Hadi menyinggung mengenai kemungkinan besar akan lebih banyak terjadi kepailitan dan PKPU karena berbarengan dengan tidak adanya perpanjangan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sektor keuangan dan perbankan.

Jika tahun 2024 tidak ada perpanjangan OJK, Prof Hadi mengkhawatirkan akan terjadi bom waktu di tahun 2024. Kemudian, karena belum sepenuhnya kehidupan normal akibat pandemi, maka juga dikhawatirkan beberapa sektor belum menggeliat seperti sedia kala.

“Kemungkinan akan naik perkara ini di tahun depan karena tidak adanya faktor yang insidental naiknya ya linier saja begitu. Sepanjang tidak ada insidental seperti revisi undang-undang kepailitan dan kejadian yang sifatnya unpredictable, saya pikir tidak akan ada perubahan signifikan tetapi trennya tetap naik seperti tahun sebelumnya kalau dilihat dari data ke belakang,’’ lugasnya.

Meski begitu, ia mengimbau agar pelaku usaha harus memikirkan business exit jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kepailitan maupun PKPU merupakan instrumen positif dan negatif sehingga perusahaan harus memahami betul business exit karena tidak ada yang dapat menjamin kestabilan suatu bisnis ke depannya.

Tags:

Berita Terkait