Kepala BKPM: UU Cipta Kerja untuk Kemudahan Berusaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Berita

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja untuk Kemudahan Berusaha dan Ciptakan Lapangan Kerja

Pemerintah meyakini melalui UU Cipta Kerja jumlah investasi akan bertambah, sehingga meningkatkan serapan tenaga kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus menjadi persoalan hingga saat ini meski telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbagai persoalan seperti transparansi hingga muatan pasal menjadi permalahan yang sering dikeluhkan masyarakat, sehingga menimbulkan demonstrasi penolakan dari berbagai pihak mulai dari mahasiswa, buruh hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dalam debat terbuka antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dengan Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus, Rabu (4/11), ragam kritik disampaikan mahasiswa kepada Bahlil sebagai perwakilan pemerintah. Kelompok mahasiswa tersebut menilai penyusunan UU Cipta Kerja menyalahi prosedur sehingga patut ditolak kehadirannya. Selain itu, muatan pasal juga dianggap masih merugikan masyarakat.

Lantas, apa tanggapan Bahlil? Mengenai prosedur pembuatan UU Cipta Kerja, Bahlil mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar dengan alasan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, dia mengakui bahwa pemerintah kurang massif dalam mensosialisasikan draf RUU Cipta Kerja kepada masyarakat sehingga terjadi salah tafsir. Menurutnya, terkait hal itu Presiden Jokowi telah menyatakan secara gamblang permohonan maafnya.

Kemudian Bahlil menyampaikan terdapat dua alasan utama pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan UU Cipta Kerja ini dapat menyelesaikan persoalan tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini terjadi. Dia menjelaskan Indonesia memiliki sumber daya alam dan manusia yang masih belum tergarap optimal. Sehingga, kehadiran UU Cipta Kerja dapat memudahkan perizinan usaha untuk mengoptimalkan sumber daya tersebut. (Baca Juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi di UU Cipta Kerja)

“Pertama, tumpang tindih aturan khususnya izin usaha. Indonesia itu selalu dibilang negara kaya punya 17 ribu pulau lebih, 2,9 juta kilometer lautan, 2,7 jt kilometer daratan, garis pantai hampir 90 ribu kilometer dan 263 juta penduduk. Penting diketahui SDM begini bagus tidak bisa dikelola kalau aturan tumpang tindih antara pusat daerah, kementerian lembaga,” jelas Bahlil.

Kemudian, dia menjelaskan alasan kedua yaitu semakin bertambahnya jumlah pengangguran dan kebutuhan pekerjaan dari masyarakat. Terlebih lagi, jumlah tersebut semakin bertambah akibat pandemi Covid-19. Sehingga, dia menilai melalui UU Cipta Kerja maka investasi akan bertambah sehingga meningkatkan serapan tenaga kerja.

Salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi pengangguran, menurut Bahlil, dengan mengundang investor. Dia meyakini semakin banyak investasi yang masuk maka akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa investor yang dimaksud bukan hanya dari luar negeri, tapi juga dalam negeri seperti pelaku UMKM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait