Menyoal Kepastian Hukum Transaksi Aset Kripto
Utama

Menyoal Kepastian Hukum Transaksi Aset Kripto

Popularitas transaksi aset digital kripto terus meningkat di masyarakat. Salah satu aspek yang jadi pembicaraan yaitu mengenai payung hukum kripto di Indonesia. OJK menyatakan pelarangan terhadap transaksi kripto. Sedangkan Bappebti mengizinkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Karena itu, dia menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari otoritas agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto, padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.

“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” tegas Nailul. 

Lebih jauh, dia sepakat bahwa otoritas dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhak melarang sejauh perdagangan itu bersifat ilegal, termasuk dilakukan oleh pedagang kripto yang tidak terdaftar.

“Selama ini Bappebti sudah merilis mana saja pedagang kripto dan koin kripto yang terdaftar dan berizin resmi di Bappebti. Seharusnya itu sudah cukup jadi acuan untuk melakukan pengawasan dan mengendalikan keterlibatan bank,” tambah Nailul. 

Dia menambahkan bahwa OJK berhak dan berwenang mengatur dan melarang perbankan dalam ekosistem aset kripto, dalam hal penempatan dana bank ke dalam bentuk aset kripto. Sebab, kata Nailul, karena dana di bank adalah dana masyarakat.

“Mereka tidak boleh main-main menempatkan dana nasabahnya, terutama di aset yang punya fluktuasi tinggi,” simpulnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan secara tegas larangan bagi lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud seperti perbankan, manajer investasi yang terdaftar di OJK.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Wimboh, Selasa (25/1).

Dia juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto tersebut. Wimboh menjelaskan aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tambah Wimboh.

Tags:

Berita Terkait