Kepemimpinan Perempuan di Dunia Hukum : Jadi Pengacara Terbaik dari Pengalaman
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2022

Kepemimpinan Perempuan di Dunia Hukum : Jadi Pengacara Terbaik dari Pengalaman

Pemikiran kritis, good judgement, sifat tangguh, dan integritas tinggi – karakteristik yang menurut sebagian orang, cenderung dimiliki oleh para lawyer laki-laki sehingga mengakibatkan adanya kesenjangan kesempatan antara lawyer perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, penting untuk dipahami bahwa karakteristik-karakteristik tersebut tidak muncul secara alami berdasarkan gender yang dimiliki seseorang.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Tentu saja perjalanan saya sebelum mengambil profesi hukum ini diwarnai dengan  pengalaman ‘salah jurusan’ yang mana awalnya saya mengambil jurusan psikologi. Setelah melalui beberapa pertimbangan, saya diterima pada international program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan salah satu kampus tertua di Indonesia yang  didirikan pada tahun 1945 dan lulus dengan predikat cum laude. Pada akhirnya, minat saya  terhadap profesi hukum semakin tinggi terutama dalam hal nya hukum bisnis. Dan demi  mendukung minat tersebut, saya melanjutkan studi Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah  Mada dan lulus pada tahun 2021. 

Pemikiran saya mengenai great lawyer comes from their experience merupakan motivasi  saya terlibat dalam organisasi kampus. Karena menurut saya, experience tersebut salah satunya  berasal dari pengalaman soft skill yang didapat pada saat kuliah. Oleh karena itu, saya melibatkan  diri dalam beberapa organisasi kampus seperti, Student Association of International Law (SAIL)  dan Juridical Council of International Program (JCI) yang merupakan organisasi yang  menjalankan berbagai macam program dan menampung aspirasi khususnya mahasiswa  internasional program di UII. Dalam berbagai kesempatan, saya ikut terlibat dalam proyek seperti  seminar internasional maupun konferensi siswa internasional yang diadakan oleh kampus. Semua aktivitas tersebut tentu memberikan pengalaman yang luar biasa bermanfaat dalam dunia kerja  terutama pada profesi hukum yang sedang saya jalani sekarang. 

Memulai karir dalam bidang profesi hukum memang tidak mudah, namun saya yakin bahwa  ilmu-ilmu dan pengalaman yang telah saya dapatkan di waktu kuliah merupakan langkah awal  bagi saya untuk mencari pengalaman sebanyak-banyaknya sebagai corporate lawyer. Selain itu  ikut terlibat dalam berbagai proyek yang dilakukan firma hukum dalam kaitannya dengan  kebutuhan klien juga merupakan bagian dari proses saya menjadi seorang perempuan dalam  profesi hukum yang dapat menunjukkan bahwa great lawyer itu bukan dilihat dari gender, but it  comes from their experience. Sejak awal bergabung, saya telah diberi kepercayaan langsung untuk  terlibat dalam beberapa proyek seperti general corporate matters dan initial public offering (IPO)  sebuah perusahaan inovasi teknologi. Saya memang memiliki ketertarikan terhadap isu-isu di  pasar modal dan mengenai proses IPO. 

Apalagi sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya  mendorong perusahaan startup Indonesia untuk melakukan IPO dan melantai di Bursa Efek  Indonesia (BEI). Dengan dikeluarkan beberapa aturan OJK terbaru seperti aturan mengenai  klasifikasi saham dengan hak suara multipel, maka hal tersebut akan mendorong perusahaan  rintisan Indonesia untuk IPO di BEI. Dalam membantu firma hukum yang ditunjuk untuk melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opinion (LO), saya dituntut untuk memiliki  ketelitian yang tinggi, solutif, dan berpikir out of the box agar proses penawaran umum tersebut  lancar dan sukses. 

Namun di tengah perubahan terutama di masa pandemi menciptakan tantangannya tersendiri  yang mana kita melakukan berbagai cara untuk survive dalam perubahan gaya hidup, termasuk  dalam bekerja. Di era digitalisasi ini, berbagai macam platform digital sudah tersedia dalam  menunjang berbagai kegiatan profesi hukum, seperti dalam halnya kegiatan sosial bagi firma  hukum dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat luas, bagaimana berkomunikasi dengan  klien, dan sebagainya. Dalam memanfaatkan peran teknologi, saya bersama firma hukum aktif  terlibat dalam berbagai webinar yang dilakukan secara online melalui berbagai jenis platform digital, baik dalam perannya sebagai pembicara maupun sebagai peserta. 

Digitalisasi ini juga memberi kemudahan bagi lawyer dalam pemenuhan kebutuhan kliennya seperti komunikasi secara  daring, kebutuhan administrasi secara daring, mengakses maupun berbagi informasi melalui media  sosial, memberikan edukasi hukum bagi masyarakat luas, dan berbagai aktifitas lainnya.  Kehadiran platform digital ini sangat memudahkan dan memberikan akses yang efisien waktu juga hemat biaya dan saya yakin beberapa tahun kedepan perkembangan teknologi akan semakin pesat.  Oleh karena itu, dibutuhkannya penyesuaian kebiasaan oleh corporate lawyer maupun firma  hukum dalam usahanya untuk berkembang dan bertahan di era disrupsi ini. Apalagi sekarang  sudah ada UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha bagi  masyarakat, dan penyederhanaan sistem administrasi berbasis elektronik OSS (online single  submission) yang tidak hanya untuk pelaku usaha, namun juga memberikan kemudahan bagi  profesi hukum untuk membantu klien dalam perusahaannya.  

Pada akhirnya, tidak ada alasan bagi lawyer perempuan untuk tidak dapat bekerja maksimal, bahkan di tengah masa pandemi. Disrupsi yang muncul dan berbagai penyesuaian terhadap  modalitas kerja baru semakin mudah ditangani karena segala kemajuan teknologi yang sangat  canggih dan tepat waktu memberikan berbagai solusi yang membuat hidup lebih mudah, khususnya bagi lawyer perempuan untuk akhirnya menyeimbangkan berbagai urusan. Serta bagi  firma hukum demi menjaga kualitas dan integritas kantornya, namun tetap sejalan dengan  perkembangan di era digital ini. 

Tags: