Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah
Utama

Kepengurusan PP INI Hasil Kongres Palembang Tetap Sah

Majelis menolak gugatan notaris senior Chairul Anom karena menganggap putusan Mahkamah Perkumpulan sudah sesuai aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim gugatan kepengurusan PP INI, Mahfudin (anggota), Endah Detty Pertiwi (ketua), Emilia Djajasubagia (anggota). Foto: AJI
Majelis hakim gugatan kepengurusan PP INI, Mahfudin (anggota), Endah Detty Pertiwi (ketua), Emilia Djajasubagia (anggota). Foto: AJI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan notaris senior Chairul Anom terhadap kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Majelis menilai putusan yang diambil Mahkamah Perkumpulan sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi tersebut.

 

Hakim Ketua Endah Detty Pertiwi dalam pertimbangannya menyatakan dari bukti-bukti yang ada di persidangan telah diperoleh fakta terdapat sengketa di PP INI. Berdasarkan aturan yang berlaku di organisasi tersebut, jika ada sengketa maka diselesaikan melalui Mahkamah Perkumpulan.

 

"Mahkamah bertugas menyelesaikan sengketa, mengadili, dan putusannya bersifat final dan mengikat. Setelah Majelis memperhatikan secara seksama, putusan Mahkamah tersebut sudah tepat," kata Hakim Endah di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Baca Juga: Notaris Senior Gugat Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke PN Pusat

 

Menurut majelis, putusan yang diambil Mahkamah Perkumpulan dalam sengketa tersebut sudah melalui ketentuan hukum acara yang berlaku di organisasi dan juga mengutamakan asas kekeluargaan. Karena itu, putusan tersebut sudah benar dan pihak Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang didalilkan dalam gugatannya.

 

Kemudian dalam rekonpensi, gugatan yang dilayangkan pihak Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya, dalam gugatan itu tidak disebutkan dengan jelas petitum yang ditujukan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.

 

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," tutur Hakim Endah.

 

Chairul Anom, selaku Penggugat, membuka kemungkinan untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. Alasannya, pokok perkara dari gugatan yang dilayangkannya sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan majelis dalam mengambil putusan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait