Notaris Senior Gugat Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke PN Pusat
Utama

Notaris Senior Gugat Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke PN Pusat

Meminta keputusan Kongres XXII INI di Palembang yang berkaitan dengan pemungutan suara pemilihan ketua umum INI 2016-2019 dibatalkan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Surat Gugatan. Foto: Facebook.
Surat Gugatan. Foto: Facebook.
Notaris Senior Chairul Anom menggugat hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII yang digelar pada 19-21 Mei 2016 silam. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini telah bergulir di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 680/Pdt.G/2016/PN Pn.Jkt.Pst. “Sidang pertama Selasa tanggal 17 Januari 2017 kemarin,” kata Anom saat dihubungi Hukumonline, Kamis (19/1).

Anom menambahkan, pada sidang perdana Selasa (17/1) kemarin di ruang Soebekti PN Pusat, tidak ada satupun tergugat yang hadir ke muka sidang. Anom sendiri menggugat empat pihak berkaitan dengan Kongres XXII INI yakni Mahkamah Perkumpulan INI (Tergugat I), Presidium Kongres XXII INI (Tergugat II), Ketua Umum Terpilih Kongres XXII INI, Yualita Widyadhari (Turut Tergugat I), dan mantan Ketua Umum PP INI (2013-2016), Adrian Djuaini (Turut Tergugat II).

Alasan Anom menggugat hasil Kongres XXII INI lantaran Mahkamah Perkumpulan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yakni memutus sengketa kongres yang diajukan oleh Anom sendiri telah bertentangan dengan hukum. Dalam putusan nomor 4/MP-INI/2016, Mahkamah Perkumpulan telah menolak permohonannya dengan alasan Mahkamah Perkumpulan tidak berwenang menentukan mengenai sah atau tidaknya Kongres XXII INI.

“Lalu kewenangannya apa? Kalau dia ngomong begitu dalam pertimbangan hukumnya. Dia menolak gugatan saya dalam pertimbangan hukumnya seperti itu. Mahkamah Perkumpulan tidak berwenang memberikan penilaian apakah kongres itu sah atau tidak sah. Makanya saya bawa ke ranah pengadilan dong, itu dasar gugatan saya,” papar Anom.

Untuk diketahui, Yualita berhasil terpilih dalam Kongres XXII setelah mengantongi suara sebanyak 765 suara. Sementara calon ketua umum lainnya, Abdul Syukur Hasan memperoleh 613 suara, Firdhonal 511 suara, dan Herdimansyah Chaidirsyah mendapat 301 suara. Selain ketua umum, juga telah ditetapkan kepengurusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP), antara lain Adrian Djuaini, Arry S, Isyana W. S, Pieter Latumeten, Habib Adjie, Badar Baraba, dan Anom sendiri untuk periode 2016-2019. (Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Ikatan Notaris Indonesia, Ini Fokus Yualita Widyadhari)

Sebagai gambaran, kasus ini diawali adanya ketidapuasan penggugat terkait keputusan Presidium Kongres XXII dalam sidang pleno III yang mengumumkan bahwa total peserta kongres yang mempergunakan hak suara sebanyak 2.184 orang. Setelah dilakukan pemungutan suara mulai pukul 16:00 WIB lalu dilakukan penghitungan mulai pukul 16:30 WIB, ternyata terdapat kelebihan sebanyak 14 kertas suara sehingga totalnya menjadi 2.184 kertas suara. (Baca Juga: Dua Calon Mundur, Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia Pilih Empat Caketum)

Sejumlah protes kemudian muncul dan situasi mulai kurang kondusif, sehingga Presidium Kongres XXII menskors jalannya sidang pleno III dan melakukan pertemuan tertutup dengan para calon ketua umum untuk bermusyawarah. Pukul 21:30 WIB, Presidium Kongres XXII mencabut skors dan melanjutkan sidang pleno III dengan memberikan sejumlah penjelasan.

Pertama, peserta kongres yang menggunakan hak suara dengan melihat dari absensi finger print adalah berjumlah 2.038 orang. Kedua, surat suara yang ada dalam kotak suara sebanyak 2.198 suara. Ketiga, terdapat kelebihan suara yang ada dalam kotak sebanyak 160 suara. Keempat, pertemuan Presidium Kongres XXII dengan para calon ketua umum tidak membuahkan hasil. (Baca Juga: Sistem Finger Prints Warnai Kongres Ikatan Notaris Indonesia)

Selanjutnya, Presidium Kongres XXII mempersilahkan kepada peserta kongres untuk menyampaikan pendapatnya mengenai keempat hal tersebut. Dari sejumlah masukan yang disampaikan, akhirnya Presidium Kongres XXII menawarkan kepada peserta kongres untuk melanjutkan perhitungan suara dan tawaran itu disambut teriakan persetujuan dari peserta kongres. (Baca Juga: Adrian Djuaini: Jangan Ulangi Kesalahan Kongres XXI Yogyakarta)

Menurut Penggugat, sikap Presidium Kongres XXII yang menawarkan untuk tetap melanjutkan perhitungan suara padahal diketahui bersama ada kelebihan kertas suara sebanyak 160 kertas yang terjadi karena adanya peserta kongres yang lebih dari satu kali memberikan hak suara bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga INI dan Pasal 3 ayat (11) kode etik INI.

Selain itu, sikap Presidium Kongres XXII yang tetap melakukan perhitungan suara setelah mendenger pendapat peserta kongres yang intinya mengusulkan agar kertas suara yang ada dalam kotak suara tetap dihitung dan apapun hasilnya membuka kesempatan kepada semua peserta kongres untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Perkumpulan (Tergugat I) dinilai bertentangan dengan Pasal 1254 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. (Baca Juga: Begini Pandangan 6 Bacaketum INI Soal Money Politics dan Sengketa Kongres)

Oleh karena telah melanggar sejumlah ketentuan mulai dari Anggaran Rumah Tangga dan KUH Perdata, Penggugat meminta keputusan Kongres XXII INI yang berkaitan dengan pemungutan suara pemilihan ketua umum INI 2016-2019 dibatalkan. Selain itu, penggugat juga meminta agar serah terima jabatan Ketua Umum PP INI, Yualita (Turut Tergugat II) dibatalkan. Lalu, penggugat meminta agar Ketua Umum PP INI (2013-2016), Adrian tetap menjalankan kepengurusan sampai terpilihnya Ketua Umum PP INI yang baru.

Poin petitum lainnya, adalah menghukum Mahkamah Perkumpulan (Tergugat I) dan Presidium Kongres XXII (Tergugat II) secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi kepada penggugat Rp 6 juta dan menghukum ketua umum PP INI, Yualita (Turut Tergugat II) membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta setiap satu hari kelalaian melaksanakan putusan ini. penggungat juga meminta agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan verzet, banding, dan kasasi.  

Dimintai komentarnya, mantan Ketua Umum PP INI, Adrian Djuaini menyayangkan gugatan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, Anom. Ia berharap permasalahan terkait hasil Kongres XXII INI di Palembang dapat diselesaikan cukup lewat jalur kekeluargaan saja. Adrian percaya, rekan-rekan dari PP INI periode 2016-2019 bisa menyelesaikan permasalahan ini secara baik tanpa harus melalui gugatan terlebih lagi lewat pengadilan. (Baca Juga: Pengurus INI 2013-2016 Demisioner, Kongres Diwarnai Isak Tangis)

“Artinya begini, silahkan saja dibicarakan secara kekeluargaan. Toh, kita-kita orang-orang yang lama masih ada semua. Nggak ada yang nggak bisa diselesaikan, apalagi ini sekarang masih tahapan sidang pertama gugatannya,” kata Adrian saat diwawancara Hukumonline, Kamis (19/1).

Sekedar informasi, sidang lanjutan gugatan ini akan dilanjutkan pada Selasa (31/1) dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Pusat.
Tags:

Berita Terkait